BACA JUGA:Weton Ini Keturunan Darah Biru, Sepanjang Hidupnya Akan Kaya Raya
Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25- 27 hari kerja dalam satu tahun.
BACA JUGA:Solusi untuk Mengatasi Nasib Sial dengan Ruwatan Wong Sukerta di Weton yang Tidak Menguntungkan
“Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja,” jelasnya
BACA JUGA:Beruntung! 5 Weton yang Diprediksi Naik Jabatan Bulan Ini, Karir Sukses dan Melejit
Terakhir PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 4) diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya, bunyi Pasal 15 ayat (2). **
BACA JUGA:Kenali 7 Weton Disukai Khodam Sabdo Dadi Menurut Primbon Jawa, Ucapan Dapat Menjadi Kenyataan