Tidak Disiplin, PNS Benteng Pecat, Jabatan Copot, Turun Pangkat dan Sanksi Tegas Lainnya
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si .--dok/rb
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Pemerintah Kabupaten Bengkulu (Benteng) terus meningkatkan penegakan disiplin terhadap kinerja para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kabupaten Bengkulu Tengah.
BACA JUGA:Tiga Jenis Durian Lokal Bengkulu Tengah Didaftarkan ke Pusat
Apabila ada PNS yang tidak disiplin, maka Pemkab Benteng tidak segan-segan memberikan sanksi tegas terhadap PNS tersebut. Tidak disiplin, PNS Benteng pecat, jabatan copot, turun pangkat dan sanksi lainnya.
BACA JUGA:Syarat dan Keuntungan KPR Rumah Subsidi yang Perlu Anda Ketahui
Terbaru sudah ada PNS Benteng yang sudah dipecat secara tidak hormat karena tidak disiplin. Ada juga PNS yang copot jabatan dan turun pangkat karena tidak disiplin. Baru-baru ini, 16 PNS yang berikan surat peringatan pertama hingga diberikan bimbingan karena tidak disiplin.
BACA JUGA:Debitur Bisa Pinjam 2 Kali KUR Bank BRI, Syarat dan Ketentuan Suku Bunga Ada di Sini !
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si mengatakan, pada saat ini Pemkab Benteng memang sedang melakukan penindakan tegas terhadap PNS yang tidak disiplin.
Langkah yang dilakukan BKPSDM Bengkulu Tengah menyesuaikan instruksi dari Penjabat Bupati Benteng dan Sekretaris Daerah (Sekda). Jadi kepada PNS yang tidak disiplin atau indisipliner, akan langsung diberikan hukuman disiplin.
“PNS diwajibkan untuk mentaati peraturan sesuai dengan kedudukannya sebagai abdi negara. Maka dari itu PNS yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap kewajiban atau larangan dengan hukuman disiplin berdasarkan hasil pemeriksaan atasan langsung atau dari tim Pemeriksa akan dikenakan sanksi hukuman,” tegasnya
BACA JUGA:KUR Bank BRI, Pinjaman Rp 100 Juta, Angsuran Paling Rendah Rp 2.166.667 per Bulan
Sanksi dan ketentuan yang diberlakukan BKPSDM Benteng juga sejalan dan memiliki kesesuaian dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor: 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
BACA JUGA:BRI Siapkan Pinjaman KUR TKI dengan Penempatan di 7 Negara Ini, Besarannya Segini !
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: