BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Jualan online, kini sudah bisa dibiayai dari pinjaman KUR. Selain syarat wajib pada umumnya, juga ada syarat utama yang harus dipenuhi.
Jika syarat utama untuk pinjam KUR sebagai modal usaha jualan online terpenuhi, maka pengajuan KUR anda bisa langsung cair. Jadi jangan khawatir, kini usaha jualan online anda sudah dapat mengajukan penambahan modal dari KUR.
KUR disiapkan pemerintah untuk membantu pelaku usaha yang usahanya skala mikro, kecil hingga menengah. Membantu pelaku usaha tersebut mendapatkan akses pembiayaan dengan bunga rendah, melalui perbankan maupun lembaga keuangan lainnya.
Lalu apa saja syarat utama yang harus terpenuhi, simak ulasan berikut ini:
1. Pembuktian Usaha Jualan Online.
BACA JUGA:Punya Kredit Motor, Ingin Ajukan Pinjaman KUR Bank BRI, Ini Syaratnya
Jika anda mengajukan pinjaman KUR dengan mengklaim memiliki usaha jualan online, maka anda harus dapat membuktikan aktivitas jualan onlinenya. Seperti di platform apa yang anda gunakan untuk jualan online.
Apakah menggunakan fanpage Facebook, aplikasi Tokopedia, Shopee, Lazada, Tiktok, Instagram atau wadah digital lainnya. Dan apa nama tokonya, serta bukti adanya aktivitas jual beli di laman tersebut.
Kemudian di screenshot, dilampirkan sebagai bukti usaha jualan online. Serta screenshot halaman atau lembar yang membuktikan bahwa akun atau halaman jualan online tersebut, benar – benar milik anda pribadi.
Dan kepastian akun itu aktif aktivitas jual belinya, akan dilakukan pemantauan dan pengecekan oleh bank. Guna memastikan dan membuktikan, itu benar-benar jualan dan membuktikan toko online itu benar – benar milik si peminjam.
2. Pembuktian Transaksi Keuangan.
Syarat yang harus anda siapkan berikutnya, bukti traksaksi keuangan dari aktivitas jualan online. Anda harus bisa menunjukkan adanya uang masuk dari usaha jualan online.
Salah satunya dibuktikan dengan rekening koran. Oleh sebab itu, rekening yang harus digunakan untuk aktivitas jualan online, harus rekening atas nama sendiri.
Atau boleh juga atas nama suami. Namun tidak diperkenankan membuktikan transaksi keuangan dengan menggunakan rekening atas nama anak, apalagi atas nama orang lain.