BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Agar tidak terkecoh dengan penawaran pinjaman dari program kredit usaha rakyat (KUR). Ini dia skema KUR yang ditetapkan pemerintah.
Ini jadi patokan bank maupun lembaga keuangan lainnya, yang turut membantu pemerintah, menyalutkan KUR. Dan KUR diperuntukkan untuk membantu pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Supaya pelaku UMKM dimudahkan mendapatkan akses pembiayaan dari bank atau lembaga keuangan lainnya. Apa saja skemanya, simak ulasan berikut:
1. KUR Khusus
Anda punya kelompok usaha, maka ini jadi kesempatan bisa mendapatkan pinjaman KUR dari bank atau lembaga keuangan lainnya. Pemerintah menyediakan opsi KUR Khusus untuk memudahkan kelompok usaha mendapatkan pendanaan dari bank.
BACA JUGA:KUR Pinjam Rp1 Juta ! 8 Bulan Cukup Kembalikan Rp1,04 Juta. Lengkapnya Cek di Sini
Jangan khawatir soal besaran pinjaman. Pemerintah mengatur, untuk KUR Khusus, kelompok usaha bisa mengajukan pinjaman KUR maksimal Rp500 juta.
Pinjaman ini bisa digunakan untuk usaha perkebunan rakyat, perikanan rakyat, peternakan rakyat, industri usaha mikro, kecil dan menengah.
2. KUR Mikro
Selanjutnya skema KUR Mikro. Anda mungkin sudah tidak asing dengan istilah ini. Plafond pinjaman yang bisa didapat, diatas Rp10 juta hingga maksimal Rp50 juta.
Ini diberikan pemerintah untuk mempermudah usaha mikro mendapatkan bantuan permodalan dari program KUR.
BACA JUGA:Dahsyat! Tenor 2 Tahun Cukup Bayar 6 Kali, Cek Di Sini KUR Super Mikro BSI Metode Angsuran Periodic
Dan menariknya dari skema KUR Mikro ini, peminjam tidak dibatasi berapa kali ia bisa meminjam. Dan juga tidak dibatasi berapa total pinjaman sejak berhasil mendapatkan pembiayaan dari KUR Mikro.
Namun tanpa pembatasan itu hanya bisa dinikmati pelaku usaha mikto di sektor produksi. Ia dapat kembali mengajukan pinjaman dari skema KUR Mikro, setiap kali melunaskan pinjaman KUR Mikro sebelumnya.
3. KUR Kecil