2. Daftar atau Login: Setelah mengunduh aplikasi, daftar atau login menggunakan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda.
BACA JUGA:Prediksi Tahun Naga Kayu 2024! 5 Shio ini akan Mendapatkan Keberuntungan
3. Masuk ke Akun: Setelah berhasil login, masuk ke akun Anda di aplikasi JMO.
4. Pilih Menu Pencairan: Di beranda aplikasi JMO, pilih opsi "Pencairan Dana JHT."
5. Isi Data yang Dibutuhkan: Isi semua data yang dibutuhkan, termasuk jumlah dana yang ingin Anda cairkan dan metode pembayaran yang diinginkan.
6. Verifikasi Data: Pastikan semua data yang Anda masukkan benar dan verifikasi.
7. Kirim Permohonan: Setelah semua data diverifikasi, kirim permohonan pencairan dana JHT Anda.
BACA JUGA:Cukup Bayar Tiap 4 Bulan! Ini Tabel Lengkap KUR BSI sampai Rp500 Juta: Tenor 24 Bulan
8. Tunggu Konfirmasi: Tunggu konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan mengenai pencairan dana Anda. Proses ini biasanya memerlukan waktu beberapa hari.
9. Dana Cair: Setelah permohonan Anda disetujui, dana JHT Anda akan dicairkan dan tersedia dalam rekening yang Anda tentukan.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah dan cepat mencairkan dana JHT hingga dengan nominal maksimal Rp 10 juta melalui aplikasi JMO. Pastikan Anda selalu mengikuti panduan resmi dari BPJS Ketenagakerjaan untuk proses yang lebih lancar dan aman.
Sekarang, Anda telah memahami apa itu JHT Pekerjaan dan bagaimana cara mencairkan dana JHT secara online melalui aplikasi JMO.
Namun yang Perlu anda ingat, jika ingin memanfaatkan aplikasi ini melalui aplikasi JMO, akan ada nominal maksimal dana yang bisa anda cairkan, yaitu maksimal Rp 10 juta saja.
Jika lebih dari nominal tersebut, maka anda diwajibkan untuk mencairkan dana JHT melalui kantor cabang BPJS ketenagakerjaan terdekat.
BACA JUGA:Sukses dan Pandai Mengelola Bisnis, 3 Zodiak Ini Berpotensi Kaya Raya