BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Ternyata untuk mencairkan Saldo dari BPJS Ketenagakerjaan atau yang dulunya bernama Jamsostek ini, tidak perlu menunggu berhenti kerja ataupun terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terlebih dahulu.
Pencairan Saldo BPJS Ketenagakerjaan ini dapat dilakukan kapan saja, yang dimaksud disini adalah pengajuan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat dilakukan oleh peserta tenaga kerja aktif.
Akan tetapi perlu diketahui, pencairan ini dilakukan sebagian 10 persen atau 30 persen, Untuk pencairan saldo sebagian 30 persen ini dapat dipakai untuk pembelian rumah secara tunai ataupun kredit.
Sedangkan untuk pencairan dari sisa saldo bisa dilakukan ketika pekerja telah berhenti bekerja, walaupun belum pensiun dari pekerjaannya.
BACA JUGA:KPR Melalui BPJS: Cara Mudah Dapatkan Rumah Impian dengan BPJS Ketenagakerjaan
Ada terdapat beberapa kriteria untuk dapat mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan ini yang dkutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, antara lain:
1. Umur Pensiun 56 Tahun
2. Umur Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
4. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
5. Mengundurkan diri
6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
7. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
8. Cacat total tetap