Dituntut Kerja Maksimal, 100 Petugas Jukir di Bengkulu Selatan Beserta Keluarga Dijamin BPJS Ketenagakerjaan
Dituntut Kerja Maksimal, 100 Petugas Jukir di Bengkulu Selatan Beserta Keluarga Dijamin BPJS Ketenagakerjaan--Dok/KORANRB.ID
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Sebanyak 100 petugas juru parkir (Jukir) di Bengkulu Selatan kini telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Tidak hanya para petugas Jukir, istri dan anak-anak mereka juga mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah ini diambil oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan, yang berharap agar para jukir bekerja lebih maksimal dalam menjalankan tugas mereka.
Bupati Gusnan Mulyadi menyampaikan bahwa seluruh masyarakat berhak mendapatkan perlindungan kesehatan dari pemerintah, baik melalui BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Sugeng Teguh Santoso: Penyelenggaraan KLB PWI Pusat Tidak Semudah yang Dibayangkan
BACA JUGA:Mayoritas PWI Provinsi dari Aceh hingga Papua Solid Dukung Hendry Ch Bangun, Upaya KLB Tidak Sah
Gusnan mengakui bahwa sebelumnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten belum mengakomodir perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk jukir.
Oleh karena itu, mulai tahun 2024 ini, semua petugas jukir di Bengkulu Selatan akan mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Semoga dengan jaminan ini (BPJS) Ketenagakerjaan para jukir lebih semangat lagi berkerja. Ada perlindungan dari pemerintah saat kerja,” katanya dikutip dari KORANRB.ID.
Gusnan menekankan pentingnya perlindungan ini, mengingat risiko kecelakaan kerja yang tinggi bagi petugas jukir, terutama saat mengatur parkir di jalan lintas yang padat kendaraan.
BACA JUGA:Persediaan Logistik Kosong, BPBD Mukomuko Andalkan Bantuan dari Provinsi
BACA JUGA:Dinkes Mukomuko Tambah 2 Rabies Center untuk Tingkatkan Pelayanan Kesehatan
Sebagai bentuk perhatian khusus dari Pemkab Bengkulu Selatan, kini para jukir beserta keluarga mereka sepenuhnya dilindungi oleh pemerintah.
Bupati Gusnan juga meminta jika ada jukir atau keluarga yang sakit meskipun BPJS-nya belum aktif untuk segera melaporkan kepada pemerintah setempat.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bengkulu Selatan, Alian, SH, menjelaskan bahwa tanggung jawab terhadap petugas jukir sepenuhnya ada pada Dishub.
Saat ini, terdapat 100 petugas jukir resmi di Bengkulu Selatan yang bertugas di 20 titik parkir yang tersebar di beberapa kecamatan.
BACA JUGA:Tidak Mudah Rontok, Ikuti Tips Perawatan Setelah Eyelash Extension
BACA JUGA:Viral! Pria Bertopi Terekam CCTV Mencuri 2 Handphone dari Rumah Warga, Kini Diamankan
Dengan adanya perlindungan BPJS ini, seluruh jukir mendapatkan jaminan dan perlindungan dari pemerintah.
“Kami harap setoran jukir ini dapat lebih aktif, pemerintah telah menjamin agar jukir ini lebih terlindungi,” kata Alian
Anggota DPRD Bengkulu Selatan, Holman, menambahkan bahwa perlindungan BPJS tersebut merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap warganya.
Selama ini, pemerintah Bengkulu Selatan dinilai belum optimal dalam mengakomodir jaminan ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Viral! Aprilia Majid Labrak Pelakor Setelah Suaminya Menghilang Selama 1 Tahun
BACA JUGA:8 Cara Merebus Telur Berdasarkan Waktu yang Sering Digunakan di Restoran
"Kami harap pemerintah mulai mengakomodir semua pekerja dengan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya yang resmi. Ini penting sekali bagi masyarakat," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: