BACA JUGA:WOW ! 182 BUMDes Tidak Terpantau Lagi, Jaksa Usut 1 BUMDes di Seluma
Penasihat Hukum (PH)- tersangka RR, Endah Rahayu Ningsih, SH saat dikonfirmasi tidak membantah bahwa RR memang terjerat rentenir. Terkait pengakuan, RR mengaku hanya sebagian kecil uang yang berasal dari dana KUR digunakan untuk keperluan pribadi RR digunakan. Sementara, sebagian besarnya digunakan untuk menutupi utangnya.
BACA JUGA:Awas ! Developer Abal-Abal, Warga Ini Tertipu Rp 339 Juta
Sebelumnya Endah juga menyebutkan, berdasarkan pengakuan RR, kliennya RR sebesar menikmati Rp 700 juta. Fakta lainnya, RR rupanya sudah undur diri sebagai staf marketing di Bank Syariah itu sejak akhir 2020 lalu, dan kasus ini terkuak setelah RR keluar dari Bank Syariah pelat merah itu.
BACA JUGA:WOW ! 182 BUMDes Tidak Terpantau Lagi, Jaksa Usut 1 BUMDes di Seluma
Untuk tersangka AS dan ED didampingi tim PH-nya, yakni Ilham Patahillah, SH, MH, Cme dan Benni Hidayat, SH. Menurut tim PH kedua tersangka. AS dan ED sama sekali tidak mengakui menikmati keuntungan dari dugaan korupsi KUR seperti yang disangkakan kepada tersangka awal RR. Penyampaian kliennya, mereka merasa terzalimi. Karena sama sekali tidak menikmati, bahkan keduanya sudah bekerja sesuai dengan tupoksi masing-masing.
BACA JUGA:Lahan Kering Akibat El Nino, 361 Hektar Lebih Sawah Gagal Panen
Sejak awal pengajuan hingga pencairan kliennya tidak mengetahui adanya niat jahat dari RR, atau persekongkolan atau permufakatan jahat. Ada tahapan dalam pengajuan KUR kata Ilham, mulai dari adanya permohonan dokumen yang diajukan tim verifikasi, selanjutnya ada marketing survei dan analisa harga hingga sampai kepada komite.
BACA JUGA:Ini Dia Bisnis Santai Jelang Tidur! Jasa Sleep Call: Bisa Sambil Guling - Guling Seraya Menenangkan
Menurut Ilham, dalam kasus ini, persoalannya ada oknum yang diduga menguntungkan diri sendiri, sehingga mengakibatkan kewenangan kliennya diikut sertakan. AS dan ED memang sudah tidak bekerja di Perbankan Syariah tersebut, sama seperti RR. Pihaknya berharap dalam penyidikan yang masih berlangsung agar penyidik tidak tebang pilih.**
BACA JUGA:Butuh Dana Cepat, Cairkan Saldo 10 Persen BPJS Ketenagakerjaan, Simak Syarat dan Ketentuannya