HONDA

Penyelidikan Kasus Korupsi KUR BRI Unit Tes Jilid II dan III Dikebut, Sidang Ditargetkan Awal 2025

Penyelidikan Kasus Korupsi KUR BRI Unit Tes Jilid II dan III Dikebut, Sidang Ditargetkan Awal 2025

Penyelidikan Kasus Korupsi KUR BRI Unit Tes Jilid II dan III Dikebut, Sidang Ditargetkan Awal 2025--Dok/KORANRB.ID

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong sedang mempercepat pemberkasan dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Unit Tes untuk Jilid II dan III.

Setelah berkas lengkap, tersangka akan segera ditahan, dan sidang ditargetkan awal tahun depan.

Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong saat ini tengah mempercepat penyelesaian berkas perkara dugaan korupsi KUR BRI Unit Tes Jilid II dan III.

Menurut Kepala Seksi Pidsus Kejari Lebong, Robby Rahditio Dharma, SH, MH, timnya sedang dalam proses melengkapi dokumen yang diperlukan.

BACA JUGA:Bawaslu Keluarkan Rekomendasi Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye di Bengkulu

BACA JUGA:Pertamina Tampilkan UMKM Mitra Binaan dalam Trade Expo Indonesia 2024

"Sekarang kita masih melengkapi berkas. Kita juga sudah diperintahkan Pimpinan (Kajari, red) untuk mempercepat pemberkasan," ujar Robby dikutip KORANRB.ID.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, langkah berikutnya adalah menahan para tersangka terkait kedua jilid kasus ini.

Robby optimis bahwa berkas dapat diselesaikan dalam waktu dekat.

"Insyaallah tahun ini berkas sudah lengkap. Kita targetkan awal 2025 sudah sidang," lanjutnya.

BACA JUGA:Tips Berkendara Jarak Jauh yang Aman dari Astra Motor Bengkulu

BACA JUGA:Mukomuko Genjot Vaksinasi Rabies, 2.700 Hewan Target Vaksin dalam Setahun

Dalam proses pemberkasan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk dari pihak BRI Unit Tes.

"Pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi berkas," tambah Robby.

Rincian Kasus Jilid II dan III

Dalam pengembangan kasus Jilid II, satu orang tersangka berinisial MK telah ditetapkan.

Sementara itu, untuk Jilid III, tiga orang calon tersangka berinisial WS, SH, dan OM akan segera ditetapkan oleh Kejari.

BACA JUGA:Resep Salted Egg Salmon Skin Ala Chef Devina Hermawan, Gurih dan Renyah Maksimal

BACA JUGA:Cara Mudah Menanam Seledri dengan Botol Plastik, Solusi Praktis untuk Kaum Malas Menyiram Tanaman

Perkembangan Kasus Jilid I

Sebagai informasi, pada perkara Jilid I, Nurul Azmi Riduan, mantan Mantri BRI Unit Tes, telah divonis oleh Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Namun, pihak Nurul Azmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu.

Dalam keputusan banding, Nurul dinyatakan tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebong.

Keputusan ini tercantum dalam Putusan Nomor 11/PID.SUS-TPK/2024/PT BGL yang dikeluarkan pada 19 September 2024.

BACA JUGA:Cara Menanam Anggur dari Biji, Panduan Lengkap untuk Hasilkan Buah Berkualitas

BACA JUGA:Fitur Canggih Honda Monkey: Memadukan Teknologi dan Gaya

Atas putusan tersebut, JPU Kejari Lebong telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Memori kasasi tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu pada 30 September 2024.

Dengan perkembangan terbaru ini, perhatian publik tertuju pada kelanjutan kasus korupsi KUR BRI yang menjadi sorotan di Kabupaten Lebong, khususnya terkait langkah tegas Kejari dalam mengungkap tuntas kasus ini.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: