BACA JUGA:Ajaib! Ini Dia Ramuan Rahasia untuk Bikin Murai Batu Gacor dan Fighter
Yang pasti sebut Sekda, dasar pertimbangan objektif yang dilakukan pemerintah daerah telah dilakukan saat Junaidi dievaluasi. Termasuk penyampaian hasil job fit dan penyampaian hasil penilaian kinerja.
BACA JUGA:9 Formasi PPPK Kabupaten Benteng Nihil Peminat, Pendaftaran Seleksi Resmi Tutup !
"Kami akan berkoordinasi dulu dengan KASN bagaimana mengeksekusi surat ini, karena KASN tidak menjelaskan hal tersebut,” tandasnya.
Padahal dalam surat rekomendasi KASN dipapar alasan untuk pengaktifan kembali Junaidi dalam jabatan semula. KASN sesuai kewenangan telah melakukan penelusuran dokumen serta rapat klarifikasi secara daring melalui zoom meeting pada 22 Juni 2023 lalu.
BACA JUGA:WOW ! 182 BUMDes Tidak Terpantau Lagi, Jaksa Usut 1 BUMDes di Seluma
Hasil dari analisis dokumen, pemeriksaan, klarifikasi serta mempertimbangkan ketentuan yang mengatur permasalahan tersebut disimpulkan bahwa kinerja Junaidi, SP masih dalam kategori baik.
BACA JUGA:Awas ! Developer Abal-Abal, Warga Ini Tertipu Rp 339 Juta
Hasil penilaian tertuang dalam dokumen penilaian SKP Tahun 2022, laporan evaluasi dan pengawasan realisasi anggaran perangkat daerah Tahun 2022, serta laporan hasil evaluasi rencana kerja Dinas Perikanan Tahun 2022.
BACA JUGA:Semakin Parah ! Kerusakan Jalan Lintas Bengkulu Utara – Lebong, Butuh Perbaikan Segera
”Surat dari KASN itu isinya menyebutkan hal demikian atas pengaduan yang saya sampaikan ke KASN beberapa bulan yang lalu,” ujar Junaidi kepada RB.
Mengenai apakah dirinya dilantik dan tidak di jabatan semula, Junaidi mengaku pasrah. Ia menyadari bahwa kewenangan tersebut (pengembalian jabatan) sepenuhnya di tangan Bupati Mukomuko.
BACA JUGA:Cukup 5 Syarat, Pinjaman BPJS Ketenagakerjaan Cair. Apa Saja, Ini Rinciannya
‘’Intinya, atas surat balasan pengaduan saya ke KASN, sudah diterima dan belum ditidaktindaklanjuti oleh Bupati dan Sekda Mukomuko,’’ pungkasnya.**