Komisi I DPRD akan Panggil Bupati, Tanyakan Alasan Belum Jalankan Rekomendasi KASN !

Jumat 13-10-2023,20:31 WIB
Reporter : Pirmansyah
Editor : Patris Muwardi

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COMKomisi I DPRD akan memanggil Bupati Mukomuko, untuk menanyakan alasan belum jalankan rekomendasi KASN

BACA JUGA:Tidak Punya Surat Apakah Bisa Gadai Emas di Pegadaian? Simak Ulasannya!

Ketua Komisi l DPRD Mukomuko Armansyah, mengatakan dewan akan meminta klarifikasi Bupati Mukomuko untuk mengetahui kronologi polemik pencopotan Junaidi dari jabatannya, serta keluarnya rekomendasi KASN.

BACA JUGA:Kembangkan Bisnis dengan Pegadaian KUPEDES : Pinjam Rp 50 juta Angsuran Rp 900 ribuan aja!

‘’Secepat kita (DPRD) mengundang bupati dan pihak-pihak terkait untuk mendapatkan kejelasan persoalan tersebut. Sebab surat KASN tersebut bentuknya menindaklanjuti laporan pengaduan Junaidi yang dinonjobkan,’’ ujar Armansyah.

BACA JUGA:Menabung Emas di Pegadaian, Investasi yang Cocok untuk Pemula, Simak Syarat dan Keunggulannya !

Pemberhentian (nonjobkan) Junaidi, SP dari jabatan Kepala Dinas Perikanan sebagaimana Surat Keputusan Bupati Mukomuko Nomor: 800-151 Tahun 2023 Tanggal 02 Maret 2023 yang akhirnya digugurkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), memantik sorotan DPRD Mukomuko.

BACA JUGA:Pinjam Modal Usaha di Pegadaian: Syarat Mudah dan Proses Cepat untuk UMKM

Dalam rekomendasinya, KASN meminta Bupati Mukomuko mengembalikan Junaidi dalam jabatan semula, Kadis Perikanan. Namun hingga saat ini Bupati Mukomuko selaku Pejabat Pembina Kepegawaian tidak kunjung menjalankan rekomendasi tersebut. Alasan Pemkab Mukomuko masih dikoordinasikan kembali ke KASN.

BACA JUGA:2 Tahun Kerja, Ajukan Pembiayaan di Amanah Pegadaian, Anda Bisa Miliki Mobil Impian !

Di tempat berbeda Kajari Mukomuko Rudi Iskandar SH, MH dihubungi rakyatbengkulu.com terkait pandangan hukum dari terjadinya polemik tersebut, mengatakan DPRD Mukomuko mempunyai hak interpelasi. 

BACA JUGA:Ada 6 Keunggulan ! Cicil Kendaraan Syariah melalui Pembiayaan Amanah Pegadaian

Hak untuk meminta keterangan kepada bupati, baik secara lisan maupun tertulis mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis, serta yang berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. 

BACA JUGA:Cicil Kendaraan Syariah, Percayakan di Amanah Pegadaian, Proses Cepat dan Mudah

“Saya rasa DPRD yang lebih pas menyelesaikan polemik ini. Karena DPRD memiliki hak berpendapat terhadap kebijakan bupati mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah. Kemudian DPRD juga memiliki hak angket untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah,’’ jelas Rudi Iskandar.

Kategori :