BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Bawaslu se Provinsi Bengkulu mulai mendapatkan laporan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA:BSI Griya ASN, Pembiayaan Rumah, Ruko, Apartemen, DP 0 % Tenor Panjang 30 Tahun
Mulai dari ASN yang masuk partai politik, ASN yang mengajak orang lain mengarahkan dukungan ke salah satu bakal calon, ASN yang mengklik like pada media sosial parpol atau bakal calon hingga ASN yang ikut dalam acara parpol.
BACA JUGA:Jabatan Kadis Perikanan ! Bupati Terkesan Kesampingkan Rekom KASN, Penyelesaiannya Bisa ke PTUN
Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto mengatakan, ASN menjadi prioritas utama objek pengawasan dalam pelaksanaan pesta demokrasi Pemilu dan Pilkada di wilayah Provinsi Bengkulu 2024 mendatang.
BACA JUGA:Maling Kotak Amal, Kepergok ! Massa Mengamuk dan Babak Belur, Berikut Identitas Pelaku
Dijelaskan Eko, beberapa laporan sudah ia terima terkait ketidaknetralan ASN, terutama yang ada di wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
BACA JUGA:Antrean Truk Mengular ! Padati Jalan Kutau, Berebut untuk Dapatkan Bio Solar
Bahkan, ada salah seorang kepala dinas yang secara terang-terangan meminta agar mendukung salah seorang calon yang ikut dalam kontestasi pemilu 2024.
BACA JUGA:Inilah 3 Shio Terkenal Paling Mandiri, Banyak Uang dan Selalu Gampang Hadapi Cobaan Hidup
Meskipun calon tersebut belum memiliki nomor urut. Bahkan hal ini disampaikan dalam sambutannya di suatu acara.
BACA JUGA:Pilkades, PMD Kabupaten Kaur Pastikan Serentak 22 Oktober, Berikut Jumlah dan Nama Desa
"Netralitas ASN di Bengkulu ini sangat rentan sekali. Makanya ini menjadi objek utama pengawasan Bawaslu," ujar Eko.
BACA JUGA:Sering Dianggap Gulma: Ternyata Sirih Bumi Punya Segudang Manfaat yang Jarang Diketahui
Diterangkannya ada, aturan tegas yang mengatur soal netralitas tersebut. Pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.