Ada Dugaan ! ASN Arahkan Dukungan, Jadi Prioritas dan Objek Utama Pengawasan Bawaslu

Minggu 15-10-2023,17:47 WIB
Reporter : Bela Wilianti
Editor : Ade Haryanto

BACA JUGA:Pinjaman Dana Siaga BPJS: Bunga Hanya 1 Persen. Simak Syarat dan Keuntungannya!

"Dua sanksinya, etik dan disiplin. Dan sanksi tegasnya bisa sampai pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH, red)," tutupnya. 

BACA JUGA:5 Jenis Makanan yang Ampuh Turunkan Kadar Gula Darah, Rekomendasi untuk Penderita Diabetes

Ditambahkan Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah, S. Pd., M. PdI setiap temuan pelanggaran yang dilakukan ASN, Bawaslu akan merekomendasikan ke Komisi Apratur Sipil Negara (KASN). Nantinya KASN akan memberikan sanksi.

BACA JUGA:6 Shio Ini Bakal Raih Kekayaan, Saldo Tabungan Bertambah Pesat

“Untuk netralitas ASN, kita ada Surat keterangan bersama ( SKB) antara lima kementrian, apabila di lapangan ditemukan ASN yang melanggar kita hanya bertugas mengumpulkan, mendorong dan memverifikasi hingga rekomendasi, untuk sanksi itu wewenang KASN,” sampai Faham Syah.

BACA JUGA:Shio Ini Bakal Diganjar Rezeki Besar Bagaikan Air Bah Hingga Terbeli Rumah dan Mobil Mewah

Faham Syah mengungkapkan sejauh ini baru satu temuan pelanggaran oleh ASN di Provinsi Bengkulu, tepatnya ASN Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng).

BACA JUGA:Daun Kelor Ternyata Bisa Cegah Kanker, Berikut Deretan Manfaatnya untuk Kesehatan Tubuh

“Terdapat ASN di Benteng yang melakukan pelanggaran karena terlibat Partai Politik, kita sudah klarifikasi dan melaporkan ke KASN terkait putusan dan sanksi,” ungkapnya.

BACA JUGA:Makna Letak Tahi Lalat Pada Tubuh Manusia, Menurut Ramalan Fengshui akan Mendatangkan Rezeki

Dia juga menjelaskan, ada beberapa kasus ASN yang like akun media sosial milik salah satu partai politik dan akun media sosial bacaleg. 

BACA JUGA:4 Langkah Proses Mengurus Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja di BPJS Ketenagakerjaan

“Serta ada juga ASN yang ikut jalan santai yang digelar salah satu partai politik. Itu lagi kami verifikasi kebenarannya,” tambahnya.

BACA JUGA:Wajib Tahu! Pinjaman Karyawan Gandengan BPJS Ketenagakerjaan dan Pinang Flexi, Bisa Cair Rp20 Juta

Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Efendi mengungkapkan tahapan kampanye pemilu legislatif akan mulai dilakukan pada 28 November mendatang. 

Kategori :