PHK Tidak Cemas Lagi : Cairkan JKP Anda di BPJS Ketenagakerjaan Sekarang!

Senin 16-10-2023,10:02 WIB
Reporter : Neni Anggraeni
Editor : Peri Haryadi

Setelah verifikasi, manfaat JKP dapat dicairkan untuk membantu peserta selama periode kehilangan pekerjaan mereka.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi peserta penerima JKP. Beberapa di antaranya adalah:

- Peserta Mengalami PHK baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PP No. 37 Tahun 2021 pasal 19 ayat 1) pemutusan hubungan kerja yang dikecualikan sebagai berikut :

BACA JUGA:Ramalan Weton: Keistimewaan Lahir Hari Sabtu, Sang Pemegang Spiritual dan Cakra Mahkota Bumi

a. Mengundurkan diri

b. Cacat total tetap

c. Pensiun atau

d. Meninggal dunia

- Peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuaran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK

BACA JUGA:Bukan Pinjaman Online, Butuh Dana Cairkan Saja Saldo 10 % BPJS Ketenagakerjaan, Cek Syarat dan Ketentuannya

- Peserta berkeinginan bekerja kembali

Pastikan untuk memeriksa syarat-syarat dan ketentuan lengkapnya di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan (www.bpjsketenagakerjaan.go.id) atau berkonsultasi di kantor cabang terdekat guna mendapatkan panduan yang lebih rinci.

Jangan biarkan PHK membuat Anda cemas. JKP dari BPJS Ketenagakerjaan adalah solusi yang tersedia untuk membantu melindungi stabilitas keuangan Anda jika Anda menghadapi PHK.

BACA JUGA:Parah! Inilah Deretan Shio yang Terkenal Paling Pelit, Perhitungannya Minta Ampuh

Pastikan Anda memahami bagaimana JKP berfungsi dan apa syarat-syaratnya sehingga Anda dapat mengakses bantuan yang diperlukan jika saatnya tiba. Dengan JKP, Anda tidak perlu lagi cemas saat menghadapi PHK.(**)

 

Kategori :