BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Faskes tingkat 1 atau fasilitas kesehatan tingkat pertama, merupakan tempat pertama yang dikunjungi pasien yang mana pelayanannya lebih terbatas daripada rumah sakit.
BACA JUGA:Jenis Kecelakaan Lalu Lintas yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Persyaratan dan Kriterianya
Memiliki biaya tambahan yang dibebankan ke pasien kalau ada, bisa juga biayanya lebih rendah.
BACA JUGA:Iuran Bulanan Jalan Terus, Apakah BPJS Kesehatan yang Jarang Dipakai Bisa Dicairkan?
Untuk para peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat atau JKN-KIS atau BPJS Kesehatan dianjurkan untuk memilih fasilitas kesehatan atau Faskes tingkat pertama pada wilayah terdekat dengan tempat tinggalnya.
BACA JUGA:Bisa Klaim hingga Rp300 Ribu, Begini Skema Persyaratan Klaim Kacamata Gratis dari BPJS Kesehatan
Adapun tujuannya agar akses pelayanan kesehatan yang didapat lebih mudah dan cepat dijangkau, terutama untuk peserta program yang memerlukan pengobatan secara mendadak.
BACA JUGA:Ada Bantuan Rp600 Ribu dari KIS BPJS Kesehatan, Ini Cara Pencairannya
Para peserta BPJS Kesehatan ini bisa mengajukan perpindahan atau permohonan ganti Faskes tingkat pertama, untuk caranya simak berikut ini:
BACA JUGA:Ada Bantuan Rp600 Ribu dari KIS BPJS Kesehatan, Ini Cara Pencairannya
Mengutip dari situs BPJS Kesehatan, Faskes terdiri dari tiga tingkatan, yaitu meliputi tingkat 1, tingkat 2, dan tingkat lanjutan.
BACA JUGA:Begini Cara dan Syarat untuk Mendapatkan Kacamata Gratis Melalui BPJS Kesehatan
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama berupa Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), praktik dokter umum, praktik dokter gigi, klinik pratama, dan Rumah Sakit (RS) kelas D.
BACA JUGA:Murah! KPR BPJS Ketenagakerjaan: Pinjam Rp500 juta, Angsuran Hanya 3.966.100 per Bulan
Pada saat sakit, para peserta perlu mendatangi Faskes tingkat 1 yang sesuai dengan kartu BPJS Kesehatan, kalau Faskes 1 tidak mampu memenuhi pelayanan kesehatan yang dibutuhkan, maka peserta akan mendapatkan rekomendasi surat rujukan ke tingkat selanjutnya.