HONDA

Jenis Kecelakaan Lalu Lintas yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Persyaratan dan Kriterianya

Jenis Kecelakaan Lalu Lintas yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Persyaratan dan Kriterianya

Cek persyaratan dan kriterianya, jenis kecelakaan lalu lintas yang ditanggung BPJS Kesehatan.--Foto: Ilustrasi Freepik.com/Macrovector

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Korban dari kecelakaan lalu lintas apakah bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Biaya perawatan dari korban kecelakaan lalu lintas dapat menjadi tanggungan BPJS Kesehatan, namun ada beberapa kriteria persyaratan yang harus dipenuhi 

Bagi korban dari kecelakaan lalu lintas bisa memakai BPJS Kesehatan membayar biaya perawatan di rumah sakit. Akan tetapi perlu diketahui tidak semua kecelakaan lalu lintas ini menjadi tanggungan layanan BPJS Kesehatan.

Diketahui BPJS Kesehatan ini hanya memberi tanggungan kecelakaan lalu lintas yang bersifat tunggal, maksudnya kecelakaan ini dialami oleh pengendara itu sendiri dan tidak melibatkan pengguna jalan lainnya.

BACA JUGA:Iuran Bulanan Jalan Terus, Apakah BPJS Kesehatan yang Jarang Dipakai Bisa Dicairkan?

Seperti misalnya si pengendara menabrak trotoar atau terjatuh karena jalanan berlubang. Adapun kecelakaan tunggal yang ditanggung bukan diakibatkan karena kelalaian dari si pengendara.

Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan manfaat dari BPJS Kesehatan dalam kecelakaan tunggal, antara lain:

1. Korban merupakan peserta BPJS Kesehatan aktif.

2. Memberikan surat keterangan kepolisian untuk BPJS Kesehatan. Sertakan juga barang bukti dan saksi mata pada saat melapor ke kepolisian.

BACA JUGA:Bisa Klaim hingga Rp300 Ribu, Begini Skema Persyaratan Klaim Kacamata Gratis dari BPJS Kesehatan

3. Terjadinya kecelakaan tunggal bukan akibat kelalaian dari si pengendara.

4. Korban tidak terdaftar sebagai penerima asuransi dari pihak lain.

Kalau persyaratan sudah dipenuhi, Anda bisa mendatangi rumah sakit yang terdaftar dan selanjutnya melakukan registrasi data pasien.

Kemudian melakukan validasi data kepesertaan pada bagian registrasi di rumah sakit dan melampirkan surat laporan polisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: