BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR) 2014 atau RDTR jilid II akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
BACA JUGA:Jaksa Periksa Enam Saksi Lagi, Dugaan Korupsi RDTR Benteng
Pelimpahan tersangka akan dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah (Benteng) pada Selasa (17/10) ke JPU Kejari Benteng.
BACA JUGA:Ribuan Jemaah Bakal Hadir, Ini Jadwal Tabligh Akbar UAS di Provinsi Bengkulu
Empat tersangka tersebut yakni MH, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Benteng tahun 2017-2018. Dalam kegiatan RDTR 2014 ini MH selaku Pejabat Pengguna Anggaran (PPA) dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
BACA JUGA:Minta KPU Tidak Khawatir, Jika Dana Hibah Pilkada Kurang di APBD-P Bisa Talangi dengan BTT
Selanjutnya, DR selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), KMS selaku konsultan yang peminjam perusahaan PT. BCL, dan NRD selaku Direktur PT BCL.
BACA JUGA:Pinjaman Renovasi Rumah: per Bulan Hanya Rp2.037.300, Syarat Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Benteng, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Intel, Marjek Ravilo, SH, MH menjelaskan, untuk pemberkasan tahap dua sudah selesai. Apabila tak ada perubahan jadwal, penyidik akan melimpahkan keempat tersangka ke JPU Selasa (17/10).
BACA JUGA:Tidak Membayar BPJS Kesehatan Selama 1 Tahun atau Lebih, Apakah Masih Berlaku untuk Berobat?
“Kami limpahkan Selasa siang. Dengan sudah dilimpahkannya ke JPU nanti, selanjutnya akan dilaksanakan proses pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu. Kita berharap dan semoga proses persidangan keempat tersangka ini bisa segera dilaksanakan,” ungkapnya.
BACA JUGA:Ini Opsi ! Pengajuan Permohonan Ganti Faskes Tingkat Pertama, Bagi Peserta BPJS Kesehatan
Lanjut Marjek, untuk pengembalian kerugian negara hingga saat ini belum ada perkembangan terbaru. Baru tiga tersangka saja yang sudah menitipkan dan mengembalikan kerugian negara kepada Kejari Benteng. Tiga tersangka tersebut yaitu KMS sebesar Rp 63,5 juta, NRD sebesar Rp 15 juta, dan MH sebesar Rp 52 juta.
BACA JUGA:Murah! KPR BPJS Ketenagakerjaan: Pinjam Rp500 juta, Angsuran Hanya 3.966.100 per Bulan
“Belum ada tambahan, baru tiga tersangka yang kembalikan kerugian negara. Sedangkan untuk DR sejauh ini belum ada kejelasan apakah akan mengembalikan kerugian negara atau tidak. Dari tiga tersangka tersebut, kerugian negara yang sudah dikembalikan baru Rp 130,5 juta dari total kerugian negara sebesar Rp 227 juta,” bebernya.