Kejari Bengkulu Tengah Tambah 2 Tersangka Kasus Korupsi Perumahan, Kerugian Negara dan Debitur Diusut Tuntas
Kejari Bengkulu Tengah Tambah 2 Tersangka Kasus Korupsi Perumahan, Kerugian Negara dan Debitur Diusut Tuntas--Dok/KORANRB.ID
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah menetapkan dua tersangka tambahan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Perumahan Cempaka Bentiring Permai di Desa Jambu Kecamatan Pondok Kubang.
Dua tersangka baru ini, berinisial DO, mantan Branch Manager Bank tahun 2018, dan AP seorang pengembang perumahan, ditetapkan setelah hasil pengembangan penyidikan terbaru dari Kejari.
Langkah ini diambil setelah sebelumnya Kejari menetapkan RZ, seorang analis kredit bank di Bengkulu, sebagai tersangka pertama.
Saat ini, berkas RZ telah rampung, dan kasusnya telah memasuki tahap II, siap untuk disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.
BACA JUGA:Sindikat Curanmor Bengkulu Diduga Gunakan Hasil Penjualan Motor Curian untuk Beli Narkoba
BACA JUGA:Antusiasme Turis Mancanegara Menikmati Kebudayaan Bengkulu, Disambut Tarian Persembahan
Dikutip KORANRB.ID Kasi Intel Kejari Bengkulu Tengah, Marjek Ravilo, SH, MH, menjelaskan bahwa penetapan dua tersangka tambahan tersebut berdasarkan bukti-bukti baru yang mengindikasikan peran mereka dalam praktik korupsi tersebut.
"Penetapan 2 tersangka tambahan ini berdasarkan pengembangan yang kami lakukan. Sesuai apa yang kami sampaikan sebelumnya, bahwa berpeluang besar tersangka dalam kasus ini bertambah, dan sekarang terbukti ada 2 tersangka tambahan,” ujarnya.
Marjek mengungkapkan bahwa saat ini tim penyidik sedang menyelesaikan pemberkasan untuk kedua tersangka baru ini.
“Jaksa penyidik sedang merampungkan berkas perkara, namun 2 tersangka memang belum kita lakukan penahanan,” jelas Marjek.
BACA JUGA:Heboh Kapal Pesiar Mendarat di Bengkulu, Turis Kunjungi Benteng Marlborough
BACA JUGA:Fakta Unik Bunga Mata Kucing: Tanaman Hias, Manfaat Kesehatan dan Peran Ekologis
Penyidikan yang masih berlangsung juga terus memeriksa saksi-saksi, baik dari internal bank, pihak developer, serta sejumlah individu yang namanya dicatut untuk dijadikan calon debitur.
Selain itu, Kejari juga menantikan hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu untuk memperjelas kerugian finansial dalam kasus ini.
"Semoga saja bisa segera selesai dan kerugian negara bisa kita ketahui," tambah Marjek.
Penyidikan kasus ini sendiri sudah dimulai sejak pertengahan 2023, dengan modus yang beragam, antara lain manipulasi dokumen dan analisa kredit yang tidak sesuai prosedur.
Proses ini melibatkan ketidaksesuaian tahapan, mulai dari permohonan kredit hingga pencairan dana.
BACA JUGA:8 Manfaat Luar Biasa Bayam Duri untuk Kesehatan, Termasuk Mengatasi Masalah Saluran Kemih
BACA JUGA:7 Manfaat Utama Daun Dadap dalam Pengobatan Tradisional
Sebagai bagian dari penyelidikan, pada 2023 lalu Kejari menyita Perumahan Cempaka Bentiring Permai yang terdiri dari 26 unit rumah di Desa Taba Jambu.
Sebagian besar rumah tersebut dalam kondisi terbengkalai dan belum selesai dibangun.
Namun, Marjek memastikan bahwa para debitur yang telah mengkredit rumah di perumahan tersebut tetap diperbolehkan menempati dan membayar angsuran bulanan mereka.
"Kalau untuk ditempati masih diperbolehkan, termasuk untuk membayar angsuran. Tapi warga atau debitur tidak boleh menjual ataupun memindah tangan rumah tersebut. Karena statusnya disita oleh Kejari Bengkulu Tengah," jelas Marjek.
BACA JUGA:8 Manfaat Mengonsumsi Jamur Kancing yang Bisa Menurunkan Risiko Kanker
BACA JUGA:Tanaman Pulutan: Gulma dengan Segudang Manfaat Kesehatan
Selain itu, debitur yang menempati rumah tersebut dilarang melakukan renovasi besar hingga keputusan hukum tetap keluar dari pengadilan.
"Kalau untuk ditempati masih diperbolehkan, termasuk untuk membayar angsuran. Tapi warga atau debitur tidak boleh menjual ataupun memindah tangan rumah tersebut. Karena statusnya disita oleh Kejari Bengkulu Tengah,” tambah Marjek.
Marjek menegaskan, bila putusan pengadilan kelak mewajibkan developer mengganti kerugian negara, Kejari tidak hanya akan menghitung kerugian negara, tetapi juga kerugian yang dialami para debitur yang telah melakukan transaksi dengan pihak perumahan tersebut.
Dalam papan pemberitahuan penyitaan yang dipasang di lokasi, disampaikan bahwa penyitaan ini didasarkan pada surat perintah penyidikan dan penyitaan dari Kepala Kejari Bengkulu Tengah, serta persetujuan dari Pengadilan Negeri Arga Makmur.
BACA JUGA:7 Manfaat Mengonsumsi Teh Bunga Melati, Salah Satunya Menurunkan Stres dan Kecemasan
BACA JUGA:Khasiat dan Manfaat Tanaman Herbal Beluntas untuk Kesehatan
Objek yang disita mencakup tiga bidang tanah Perumahan Cempaka Bentiring Permai, berikut bangunan-bangunan yang berdiri di atasnya, dengan luas keseluruhan mencapai puluhan ribu meter persegi.
Menanggapi adanya debitur yang mengeluhkan potensi kerugian atas kasus ini, Marjek menyarankan agar pihak-pihak yang merasa dirugikan langsung menggugat developer terkait.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: