BACA JUGA:Wow! Tepung Beras Rose Brand di Campur Air Mawar bisa untuk Mencerahkan Kulit
"Untuk perusahaan yang memberangkatkan yakni P3MI, perusahaan ini sudah berbadan hukum dan legal. Jadi tidak ada lagi yang namanya TKI diberangkatkan secara ilegal," terang Endy.
BACA JUGA:Tak Disangka! Sering Menimbulkan Bau Tak Sedap, Ternyata Air Kolam Lele Bisa Jadi Pupuk Tanaman
Endy juga sangat mendukung penuh, apabila ada masyarakat Kabupaten Kaur yang hendak menjadi TKI. Dengan catatan, pihak yang memberangkatkan adalah perusahaan yang sudah benar-benar terdaftar dan berbadan hukum.
BACA JUGA:17 Warga Kelurahan Teluk Sepang Bengkulu Terpapar Penyakit, Akibat Kabut Asap dari Batubara Terbakar
Hal ini guna untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, kalaupun ada kejadian yang tidak diinginkan maka pihak perusahaan tersebut dapat mempertanggung jawabkan nya.
BACA JUGA:Bisa Melihat Alam Gaib, 4 Pemilik Weton Ini Miliki Kemampuan dan Keistimewaan Mata Batin
"Kita mendukung penuh kalau ada warga kita yang ingin menjadi TKI untuk mengubah hidupnya. Dengan catatan pemberangkatan legal, jangan sampai nanti ada lagi pemberangkatan ilegal," ucapnya.
BACA JUGA:Lowongan Pekerjaan, Kementerian ATR/BPN untuk D3/S1, Berikut Tanggal dan Syarat Pendaftarannya
Sementara saat dimintai keterangan mengenai program magang ke Negara Jepang oleh Disnakertrans Provinsi Bengkulu. Yang berkerjasama dengan setiap Kabupaten, termasuk juga dengan Kabupaten Kaur.
BACA JUGA:Mutasi! Kepala Samsat Jabat Sekretaris BPKD Provinsi, Sosok Pejabat BPSDM jadi Sekretaris Kominfotik
Sayangnya hingga saat ini Disnaker Kaur belum mendapatkan informasi kapan program tersebut akan dibuka lagi.
BACA JUGA:Ini ! Beberapa Penyakit yang Tidak jadi Tanggungan BPJS Kesehatan, Silakan Pastikan di Sini
"Untuk yang magang ke Jepang sampai sekarang belum ada informasi. Kita masih menunggu informasi dari Provinsi," tukasnya.**