BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Tersangka dugaan tindak pidana korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) Kabupaten Seluma tahun 2022 yang mengembalikan kerugian keuangan negara (KN) terus bertambah. Penasihat Hukum (PH), Dede Frestien, SH, MH yang mendampingi 9 tersangka dalam kasus ini, yakni 8 kontraktor dan 1 kabid mengatakan Wakil Direktur CV. Seluma Jaya Konstruksi AJ mengembalikan KN sebesar Rp 78 juta.
BACA JUGA:Tersangka BTT ! Berbondong-bondong Ingin Kembalikan KN, Berharap Penangguhan
Sebelumnya juga sudah ada pengembalian dari tersangka CP sekitar Rp 223 juta dan SE sekitar Rp 167 juta. “3 dari 9 klien kami sudah mengembalikan. Kemarin tersangka AJ kembalikan Kerugian Negara sebesar Rp 78 juta,” kata Dede.
BACA JUGA:WOW! Ternyata Ada Makna Unik Birthstone, 12 Jenis Batu Permata yang Mewakili Setiap Bulan Kelahiran
Dede menjelaskan, 8 kontraktor yang ia dampingi ada temuan Kerugian Negara. Selain tiga orang sudah mengembalikan Kerugian Negara ke Polda Bengkulu, sisanya menyatakan akan mengembalikan Kerugian Negara. Namun untuk tersangka PA selaku Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Seluma tidak ada Kerugian Negara.
BACA JUGA:Catat! Pelamar PPPK TMS Masih Punya Peluang, Ini Jadwal Masa Sanggah
"Tersangka yang lain ada niatan mengembalikan Kerugian Negara, tetapi bertahap,” ujar Dede.
BACA JUGA:Baca Al Ikhlas Diikuti Al Falaq dan Annas, Kamu akan Terlindung dari Keburukan
Selain mengembalikan Kerugian Negara, Rabu (18/10) Dede juga menyampaikan permohonan penangguhan penahanan terhadap empat klienya. Permohonan itu atas dasar beberapa pertimbangan.
BACA JUGA:Kucing Munchkin Ras yang Penuh Kontroversi, Berkaki Pendek, Rentan Terkena Gangguan
"Kita sudah masukkan permohonan penangguhan terhadap tiga klien itu (SE, CP, AJ, red), dan Kabid PA. Ada beberapa hal pertimbangan. Klien sudah kooperatif, sudah kembalikan KN dan sudah mengikuti penyidikan dengan baik," jelas Dede.
Dana BTT Kabupaten Seluma tahun 2022 dikelola BPBD Seluma menyeret 12 tersangka. Dari pagu anggaran dana BTT di BKD Kabupaten Seluma Rp 4,7 miliar, sebesar Rp 3,8 miliar anggaran dikelola oleh BPBD Seluma untuk mengerjakan 8 kegiatan. Penyidik telah memeriksa setidaknya 44 saksi dalam kasus ini, termasuk Bupati Seluma.
BACA JUGA:Tersangka Berpeluang Bertambah ! Kasus Dugaan Korupsi BTT Seluma, PH Beberkan Peran Pihak Lain
BPKP Perwakilan Bengkulu mengaudit kasus ini menemukan kerugian negara Rp 1,8 miliar lebih. Dari anggaran Rp 3,8 miliar yang dikelola BPBD Seluma.