Proses Persalinan Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Cara dan Persyaratannya

Jumat 20-10-2023,00:41 WIB
Reporter : Hendri Saputra
Editor : Peri Haryadi

a. Untuk Pelayanan kesehatan sesudah melahirkan bagi puskesmas: Rp 40.000.

b. Untuk Pelayanan kesehatan sesudah melahirkan selain di puskesmas: Rp 50.000.

BACA JUGA:Ada Bantuan Rp600 Ribu dari KIS BPJS Kesehatan, Ini Cara Pencairannya

c. Untuk Pelayanan kesehatan sesudah melahirkan di bidan jejaring: Rp 50.000.

d. Untuk Pemasangan/pencabutan alat kontrasepsi dalam rahim (AKDR): Rp 105.000.

e. Untuk Pemasangan/pencabutan implan: Rp 105.000.

f. Untuk Suntik keluarga berencana (KB): Rp 20.000.

g. Untuk Penanganan komplikasi KB: Rp 125.000.

h. Untuk Pelayanan KB Metode Operasi Pria (KBMOP)/vasektomi: Rp 370.000. 

BACA JUGA:Siap-siap! 4 Shio yang Beruntung di Tahun Naga Kayu 2024: Wujudkan Impian Anda di Tahun Depan

Untuk prosedur yang harus dijalankan agar mendapatkan layanan BPJS Kesehatan untuk kepentingan melahirkan,sebagai berikut:

1. Mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) ibu hamil, kartu BPJS Kesehatan, Kartu Keluarga (KK), serta buku kesehatan ibu dan bayi.

2. Mengunjungi faskes pertama sesuai yang terdaftar di kartu BPJS Kesehatan.

3. Kalau FKTP tidak memadai, pasien akan dirujuk ke faskes tingkat lanjutan.

BACA JUGA:Siap-siap! 3 Shio Ini Diprediksi Dapat Rezeki Nomplok Akhir Bulan Ini, Auto Banyak Uang dan Kaya Raya

4. Selanjutnya Dokter akan melakukan tindakan persalinan sesuai dengan kondisi medis ibu hamil. 

Kategori :