BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Polres Bengkulu Tengah (Benteng) menelusuri aliran duit haram retribusi TKA. Siapa saja penikmat uang Rp 2,7 miliar itu, bakal tidak bisa tidur nyenyak. Untuk diketahui, uang Retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) tahun 2016 hingga tahun 2019 jumlahnya mencapai Rp 2,7 miliar.
BACA JUGA:Dalami Dugaan Korupsi PAD Retribusi TKA, Manajemen Perusahaan Batubara Diimintai Keterangan
Uang retribusi TKA itu dipungut oleh oknum pejabat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Benteng. Tapi uang itu tidak disetor ke kas daerah.
Dalam penyidikan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Benteng, polisi telah menetapkan satu orang tersangka yang bertanggung jawab dalam memungut retribusi TKA tahun 2018 hingga 2019.
BACA JUGA:4 Jenis Buah yang Cocok untuk Menambah Berat Badan Bayi, Rekomendasi untuk Bayi Diatas 6 Bulan
Dia adalah mantan pejabat Disnakertrans Benteng berinisial EE. Berkas perkara tersangka sudah dikirim ke kejaksaan dan sedang diteliti oleh Kejaksaan Negeri Benteng.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Identitas Jasad Pria yang Ditemukan di Pantai Panjang, Ternyata Warga Kota Bengkulu
Kapolres Benteng, AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, S.IK, MH, M.IK melalui Kasat Reskrim, AKP. Wahyu Wijayanta, S.I.Kom mengatakan hasil penelusuran ini nanti akan menjadi dasar pengembangan penyidik.
BACA JUGA:8 Tips yang Bisa Menjadi Pembelajaran agar Anak Pintar dan Cerdas, Sukses Masa Depan !
Hasil penyidikan itu juga menentukan ada atau tidak tersangka baru retribudi TKA tahun anggaran 2018-2019, dan tersangka retribudi TKA tahun anggaran 2016-2017.
BACA JUGA:8 Lambang Weton yang Memiliki Kecocokan dengan Pekerjaan Berdasarkan Primbon Jawa
“KN korupsi retribusi TKA 2018/2019 sebesar Rp 1,6 milair sedangkan KN korupsi retribusi TKA 2016/2017 sebesar Rp 1,1 miliar,” kata Kapolres Benteng.
BACA JUGA:Keren! SIM Indonesia Ternyata Bisa Dipakai di Luar Negeri, Berlaku Pada Beberapa Negara Ini
Khusus retribusi TKA tahun anggaran 2018/2019, tersangka sudah mengakui jika uang tersebut untuk kepentingan pribadi.