Cara Mudah Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign atau PHK

Sabtu 21-10-2023,19:04 WIB
Reporter : Hendri Saputra
Editor : Heri Aprizal

BACA JUGA:Murah! KPR BPJS Ketenagakerjaan: Pinjam Rp500 juta, Angsuran Hanya 3.966.100 per Bulan

Penting untuk diketahui, kalau pekerja telah resign atau berhenti dari perusahaan dan melakukan pekerjaan di Luar Hubungan Kerja, maka statusnya sebagai Bukan Penerima Upah (BPU) dan bisa segera beralih ke BPJS Mandiri. 

Di sini diharuskan membayar iuran bulanannya sendiri, tidak lagi perusahaan yang membayarnya, berikut cara pindah ke BPJS Mandiri:

BACA JUGA:Shio Tahun Naga Kayu 2024: Ramalan Keberuntungan untuk Shio Macan dan Tikus

1. Mempersiapkan surat resign ataupun referensi kerja. 

2. Melengkapi persyaratan, seperti FC KK, FC KTP, FC Akta, pas foto 3 x 4 2 lembar, dan kartu BPJS Ketenagakerjaan. 

3. Mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. 

4. Mengisi formulir penonaktifan dan peralihan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. 

5. Melunasi tunggakan kalau ada.

BACA JUGA:Ramalan Tahun Naga Kayu 2024: 6 Shio Ini Cocok Memulai Bisnis dan Wirausaha

Selain itu bisa juga Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO, antara lain:

1. Melakukan registrasi dengan menggunakan identitas kependudukan dan data BPJS Ketenagakerjaan yang dimiliki.

2. Masuk ke aplikasi dan klik JHT kalau muncul tanda centang artinya status masih aktif, Jika tidak, status kepesertaannya sudah tidak aktif lagi.

Untuk menonaktifkannya, bisa berkoordinasi dengan perusahaan supaya penonaktifan dapat dilakukan melalui website https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id/   

BACA JUGA:8 Lambang Weton yang Memiliki Kecocokan dengan Pekerjaan Berdasarkan Primbon Jawa

Adapun status kepesertaan sudah nonaktif terhitung sejak 1 bulan dari pembayaran terakhir oleh perusahaan. Setelah status BPJS Ketenagakerjaan Peserta non aktif, maka peserta bisa mengajukan klaim ke BPJS Ketenagakerjaan. 

Kategori :