BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Setelah resign ataupun terkena PHK dari perusahaan, maka pekerja wajib untuk mengetahui cara menonaktifkan kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun tujuannya supaya perusahaan tidak perlu lagi meneruskan membayar iuran bulanan si pekerja tersebut pada BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun kalau status dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini sudah tidak aktif, maka saldo BPJS Ketenagakerjaannya sudah bisa diajukan klaim.
Lalu bagaimana cara untuk menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini? Simak persyaratannya berikut ini:
BACA JUGA:Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan Total hingga Rp42 Juta, Simak Persyaratannya
1. Sudah tidak bekerja.
2. Fotokopi KTP, fotokopi akta kelahiran, fotokopi KK.
3. Pas foto 3 x 4 sebanyak 2 lembar.
4. Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
Diketahui cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan dengan secara online kalau syarat tersebut telah dipenuhi, biasanya BPJS Ketenagakerjaan dinonaktifkan oleh perusahaan, tetapi dapat juga diurus secara mandiri.
BACA JUGA:Pinjaman Renovasi Rumah: per Bulan Hanya Rp2.037.300, Syarat Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Jika ingin mengurusnya sendiri, dengan cara mendatangi langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan kemudian ikuti langkah-langkah berikut ini:
1. Menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan kepada petugas.
2. Menyerahkan persyaratan, seperti KK, KTP, kartu peserta, dan paklaring.
3. Selanjutnya, tunggu petugas selesai menonaktifkan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.