Ingin Menikah! Sekarang Daftar Online, Simak di Bawah Ini Dijamin Lancar atas Izin Allah

Senin 23-10-2023,01:30 WIB
Reporter : Peri Haryadi
Editor : Peri Haryadi

BACA JUGA:Investasi Rp10 Juta: Raih Keuntungan Rp52.197 per Bulan! Dijamin 100 Persen oleh Negara

Upload dokumen persyaratan. Calon pengantin harus mengunggah dokumen persyaratan yang telah disiapkan ke dalam laman Simkah. 

Cetak surat pengantar nikah. Setelah dokumen persyaratan diunggah, calon pengantin akan mendapatkan surat pengantar nikah yang dapat dicetak. 

Lakukan pemeriksaan berkas. Calon pengantin harus melakukan pemeriksaan berkas di KUA tempat pernikahan akan dilaksanakan. 

BACA JUGA:Kesempatan Raih Passive Income! Investasi Rp100 Juta: Raih Penghasilan Hingga Rp5.715.360

Lakukan bimbingan nikah. Calon pengantin harus mengikuti bimbingan nikah yang diselenggarakan oleh KUA. 

Lakukan akad nikah. Akad nikah dapat dilaksanakan di KUA atau di luar KUA. 

Berikut adalah jadwal pendaftaran nikah secara online: 

Waktu pendaftaran: 10 hari kerja sebelum akad nikah

Waktu pendaftaran untuk calon pengantin yang berusia di bawah 21 tahun: 60 hari kerja sebelum akad nikah

BACA JUGA:Cara Mendapatkan Uang dengan Mudah di Live Streaming: Panduan untuk Pemula

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran nikah secara online, calon pengantin dapat menghubungi KUA tempat pernikahan akan dilaksanakan. 

Berikut adalah tips untuk mendaftar nikah secara online: 

Siapkan dokumen persyaratan dengan lengkap dan benar. Dokumen persyaratan yang tidak lengkap atau tidak benar dapat menyebabkan proses pendaftaran nikah menjadi tertunda.

BACA JUGA:Tertarik Investasi Reksa Dana: Ini Cara Mudah Daftar Online dan Offline

Upload dokumen persyaratan dengan jelas dan terbaca. Dokumen persyaratan yang tidak jelas atau tidak terbaca dapat menyebabkan proses pemeriksaan berkas menjadi tertunda.

Tags :
Kategori :

Terkait