BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Mendaftar nikah secara online adalah salah satu cara yang mudah dan praktis untuk melangsungkan pernikahan. Dengan mendaftar nikah secara online, calon pengantin tidak perlu datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) untuk mengajukan permohonan nikah.
Berikut adalah langkah-langkah mendaftar nikah secara online:
Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mendaftar nikah secara online adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:Ingin Nikah Dibawah Umur! Begini Cara Pengajuan Dispensasi Kawin ke Pengadilan Agama
Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon pengantin pria dan wanita
Salinan Kartu Keluarga (KK) calon pengantin pria dan wanita
Salinan akta kelahiran calon pengantin pria dan wanita
Surat keterangan belum menikah dari KUA
Surat izin orang tua atau wali (khusus calon pengantin yang berusia di bawah 19 tahun)
Surat pengantar nikah dari kelurahan atau desa
BACA JUGA:Ingin Menikah Terkendala Biaya, Solusinya BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Cair Dana Rp25 Juta
Registrasi akun Simkah. Calon pengantin harus memiliki akun Simkah untuk mendaftar nikah secara online.
Registrasi akun Simkah dapat dilakukan dengan mengunjungi laman simkah.kemenag.go.id dan klik "Daftar".
Isi formulir pendaftaran.
Setelah memiliki akun Simkah, calon pengantin dapat mengisi formulir pendaftaran nikah secara online. Formulir pendaftaran dapat diakses melalui laman Simkah.