4. Memiliki kualifikasi yang sesuai berdasarkan persyaratan jabatan yang dilamar honorer.
BACA JUGA:Daftar Shio yang Paling Setia dan Mencintai Keluarga, Pantas Rezekinya Lancar Terus
5. Adapun batas usia pelamar PPPK non guru di tahun 2021 minimal 20 tahun.
6. Honorer bersedia untuk ditempatkan pada seluruh wilayah Indonesia.
7. Honorer memiliki masa pengabdian yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
8. Honorer dengan jangka waktu paling lama ialah 5 tahun, dan dapat diangkat jadi PPPK.
Penghapusan sistem honorer akan dilakukan sampai batas tenggat bulan Desember 2024 mendatang.
BACA JUGA:Tersiksa di Masa Muda, Shio Ini Baru Hidup Tajir Melintir di Usia Tua
Walapun begitu honorer akan memperoleh gaji yang layak di tahun 2024, dan hal ini telah ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani didalam Peraturan Menteri Keuangan.
Tenaga Honorer masih dapat diangkat sebagai PPPK, tetapi tetap melalui tes seleksi yang akan diselenggarakan pada setiap tahunnya.
Nah, itulah tadi informasi mengenai penghapusan sistem honorer yang akan dilakukan pada bulan Desember 2024 mendatang. Semoga informasi ini bermanfaat.