850 Guru dan Non-Kependidikan Honorer di Mukomuko Diajukan Diangkat Jadi PPPK
Mukomuko ajukan pengangkatan 850 guru dan non-kependidikan honorer jadi PPPK.--ANTARA/Ferri
MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, telah mengajukan pengangkatan 850 tenaga honorer guru dan non-kependidikan di sekolah tingkat taman kanak-kanak hingga sekolah menengah pertama di daerah itu menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Bupati Mukomuko, Sapuan, mengatakan bahwa 850 tenaga honorer guru dan non-kependidikan tersebut telah masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Dan alhamdulillah pada tahun ini, kalau tidak ada halangan yang berarti, daerah kita ini akan mendapat ploting atau penerimaan sebanyak 400 orang PPPK," katanya dikutip antaranews.com, Sabtu, 14 September 2024.
Ia berharap bahwa sisanya yang 450 tenaga honorer daerah ini dapat diajukan sekaligus untuk diangkat menjadi PPPK pada tahun 2025.
BACA JUGA:Prediksi Karir Shio 2025: Apakah Kamu Siap di Tahun Ular Kayu?
BACA JUGA:Tahun Ular Kayu 2025: Waktu Tepat Tingkatkan Kreativitas dan Atasi Mental Block
"Saya berharap dengan pengangkatan ini, maka kita dapat meningkatkan kualitas pendidikan di daerah ini," ujarnya.
Pengajuan pengangkatan 850 tenaga honorer di sekolah tingkat TK, SD, dan SMP di daerah ini dilakukan secara bertahap mulai tahun ini hingga 2025.
Ia menambahkan bahwa saat ini Mukomuko masih banyak kekurangan tenaga aparatur sipil negara (ASN) di sekolah mulai tingkat taman kanak-kanak, sekolah dasar, dan sekolah menengah pertama.
"Hari ini kita kekurangan hampir semua sekolah, untuk itu lah kami berjuang mengangkat semua tenaga honorer daerah menjadi PPPK," ujarnya.
BACA JUGA:Paslon Reskan-Faizal Tidak Memenuhi Syarat, Ini Penjelasan KPU Bengkulu Selatan
BACA JUGA:9 Cara Menjaga Hubungan dengan Sahabat Setelah Menikah, Termasuk Menghormati Batasan
Ia juga mengatakan bahwa pemerintah daerah saat ini masih memperpanjang kontrak kerja 850 tenaga honorer guru dan non-kependidikan di sekolah daerah ini yang masuk dalam database BKN.
Setelah menerima Surat Keputusan (SK), maka mereka selain masih berstatus sebagai tenaga honorer daerah juga berpeluang mengikuti seleksi PPPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: