HONDA

Kasus Penyalahgunaan Obat Aborsi Oknum Honorer RSUD HD Manna, Polisi Dalami Keterlibatan Petugas Rumah Sakit

Kasus Penyalahgunaan Obat Aborsi Oknum Honorer RSUD HD Manna, Polisi Dalami Keterlibatan Petugas Rumah Sakit

Kasus Penyalahgunaan Obat Aborsi Oknum Honorer RSUD HD Manna, Polisi Dalami Keterlibatan Petugas Rumah Sakit--Dok/KORANRB.ID

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Dugaan keterlibatan oknum RSUD HD Manna dalam kasus obat aborsi terus diusut, direktur rumah sakit bantah adanya praktik ilegal.

Seorang tenaga honorer atau Tenaga Kerja Sementara (TKS) di RSUD Hasanuddin Damrah (HD) Manna, berinisial Ye (35) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan obat-obatan untuk praktek aborsi.

Pasca penetapan sebagai tersangka, Ye kini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan.

Penyelidikan oleh kepolisian tidak berhenti pada Ye.

BACA JUGA:Daftar Desa yang Menerima Dana Insentif Desa Tahun 2024 di Kabupaten Bangka, Belitung, dan Bangka Selatan

BACA JUGA:10 Tips Ampuh untuk Menyemai Bibit Durian Musang King dengan Sukses

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Doni Juniansyah, SM mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mendalami kasus ini lebih lanjut, terutama terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain di lingkungan rumah sakit.

"Ya, jadi nanti kami akan mendalami terkait peredaran obat tersebut (obat aborsi, red). Sebab, ada indikasi keterlibatan oknum petugas rumah sakit," ungkap Doni dikutip KORANRB.ID.

Lebih lanjut, Doni menyatakan bahwa pengembangan kasus di RSUD HD Manna menjadi prioritas.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut bagaimana obat tersebut bisa keluar dari lingkungan rumah sakit.

BACA JUGA:10 Tips Terbaik untuk Memilih Benih Durian Musang King Berkualitas

BACA JUGA:Ide Bisnis Platform Kreator Konten Lokal: Jaringan Influencer dan Kolaborasi yang Booming di 2025

"Akan kami dalami, bagaimana obat itu bisa keluar dari rumah sakit," tegas Doni.

Sementara itu, Direktur RSUD HD Manna, dr. Debi Utomo, M.Km, menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan manajemen RSUD HD Manna dalam kasus yang menjerat Ye.

Debi mengaku telah melakukan pemeriksaan di lingkungan rumah sakit dan tidak menemukan adanya praktik ilegal atau jual beli obat sembarangan.

"Kami yakin tidak ada keterlibatan pihak Manajemen rumah sakit," kata Debi.

BACA JUGA:Sengit, Liverpool Berhasil Kalahkan AC Milan di Liga Champion dengan Skor 3-1

BACA JUGA:Ramalan Shio 2025 Tahun Depan! Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun Ular Kayu

Ia juga menekankan agar masyarakat tidak mudah mempercayai isu-isu yang berkembang, dan menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada aparat kepolisian.

Penetapan tersangka terhadap Ye dilakukan setelah ia diamankan oleh Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan pada Sabtu 14 September 2024, sekitar pukul 14.00 WIB.

Ye ditangkap saat sedang melakukan transaksi penjualan obat aborsi di sebuah rumah makan di Jalan Jenderal A. Yani Kelurahan Ibul Kecamatan Kota Manna.

Tersangka Ye dikenai pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang tindak pidana tanpa hak dengan sengaja mengedarkan farmasi yang tidak memenuhi standar, serta persyaratan keamanan, khasiat atau mutu. Ia terancam pidana penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: