Rekrutmen Fasilitator Kecamatan TEKAD 2023 Kemendesa, Ini Cara Pendaftarannya

Jumat 27-10-2023,00:15 WIB
Reporter : Hendri Saputra
Editor : Peri Haryadi

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Diketahui Pemerintah Indonesia bekerja sama dengan International Fund for Agricultural Development (IFAD) membentuk Program Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (TEKAD) pada periode 2020-2025. 

Adapun Program TEKAD ini dilaksanakan di 1.110 desa di 25 kabupaten di 9 Provinsi wilayah Timur Indonesia yaitu Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Barat Daya, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Pegunungan,  Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara dan Provinsi Nusa Tenggara Timur. 

BACA JUGA:Tersedia 200 Loker di Job Fair Gelaran SMKN 1 Kota Bengkulu: Ini Dia 10 Jabatan yang Dibuka

Adapun tujuan Program TEKAD ialah untuk memberdayakan masyarakat desa supaya mampu berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi yang cepat, berkelanjutan, menciptakan dan memperluas kesempatan ekonomi, serta memastikan akses yang lebih luas bagi semua lapisan masyarakat (inklusif) di Indonesia Timur. 

melalui program TEKAD ini diharapkan mampu meningkatkan tata kelola desa dan partisipasi masyarakat di dalam memanfaatkan produk unggulan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi yang didukung oleh teknologi tepat guna melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

BACA JUGA:Tips untuk Pemula dalam Memulai Bisnis Event Organizer yang Baik, Perhatikan Hal Ini

Demi mendukung pencapaian tujuan dan target dari Program TEKAD didukung oleh beberapa tenaga profesional, termasuk Fasilitator Kecamatan TEKAD. Adapun Fasilitator Kecamatan TEKAD ini bertugas untuk membantu pelaksanaan Program TEKAD di tingkat kecamatan.

Peserta Seleksi Tim Teknis Kabupaten (District Technical Team) dan Fasilitator Kecamatan (Distrik) Program TEKAD harus memenuhi beberapa ketentuan kualifikasi sesuai bidang formasi yang dibutuhkan.

BACA JUGA:Lowongan Pekerjaan di PT. Pegadaian untuk S1, Cek Persyaratannya di Sini

Untuk persyaratan calon Tim Teknis Kabupaten (District Technical Team) dan Fasilitator Kecamatan (Distrik) Program TEKAD, sebagai berikut:

1. Koordinator Kabupaten.

 pendidikan yang dimiliki minimal Sarjana (S1) di bidang ekonomi/ pertanian/ sosial ekonomi/ perikanan/ kehutanan/ kelautan atau bidang lain yang relevan.

2. Spesialisasi Tata Kelola Pemerintahan Desa atau Pengembangan Kelembagaan.

Memiliki pendidikan minimal Sarjana (S1) di bidang pertanian/ sosial dan komunikasi politik/ publik atau bidang lain yang relevan.

BACA JUGA:5 Rekomendasi Smartphone Gaming Terbaik Bulan Oktober 2023 untuk Para Gamers

Kategori :