Menghardik, Memarahi, dan Menyakiti Anak Yatim, Balasannya Bukan hanya Api Neraka

Senin 06-11-2023,10:55 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

BACA JUGA:Wow! Tawas Bisa Menghilangkan Bau Ketiak: Ini Manfaat dan Caranya Wajib Anda Ketahui

Beberapa penjelasan dan uraian yang dihimpun rakyatbengkulu.com, bahwa anak yatim adalah mereka yang ditinggal wafat oleh ayah dan belum sampai pada waktu baligh. Baik baligh karena sudah mencapai usia baligh, yaitu 15 tahun, atau karena mimpi basah.

BACA JUGA:Deretan Mitos Kupu-kupu Masuk Rumah, Konon Sampaikan Kabar Baik Hingga Pertanda Kematian

Untuk Anda ketahui juga bahwa seorang disebut anak yatim adalah anak yang belum baligh yang ditinggalkan oleh ayahnya karena telah meninggal dunia. Sementara seorang anak piatu adalah anak yang belum baligh ditinggalkan meninggalkan dunia oleh ibunya.

BACA JUGA: Aplikasi e-AWU, Tempat Warga Laporkan Pejabat dan PNS Nakal di Bengkulu Selatan

Ketika anak yatim, piatu dan yatim piatu tersebut sudah dewasa, maka pemberian santunan kepada mereka yang telah baligh tidak dilarang oleh agama. Hanya saja, status bantuan atau pemberian bukan lagi santunan buat yatim ataupun yatim piatu, melainkan santunan buat keluarga tidak sanggup ataupun miskin.**

Kategori :