Hanya Dihuni 2 Orang: Ini Fakta Unik Negara Sealand Terkecil dan Tidak Diakui Dunia

Rabu 08-11-2023,20:24 WIB
Reporter : Neni Anggraeni
Editor : Peri Haryadi

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Negara Sealand salah satu dari banyak tempat di dunia yang menjadi perhatian para penjelajah dan pemerhati geopolitik.

Meskipun mungkin terdengar asing bagi sebagian besar orang, ada sejumlah fakta unik yang membuat negara ini menarik.

Negara ini,terletak di lepas pantai Suffolk, Inggris, Sealand hanya dihuni oleh dua orang. Negara Sealand ini hanya memiliki luas sekitar 550 meter persegi. Ini sebanding dengan luas lapangan sepak bola.

BACA JUGA:Pulau Terunik Dunia ke-10, Pulau Lumba-Lumba Dibentuk dari Terumbu Karang Berwarna Putih

Dengan ukuran yang sangat kecil ini, Sealand secara geografis dapat dianggap sebagai salah satu negara terkecil di dunia.

Salah satu alasan utama mengapa Sealand tidak diakui dunia adalah karena sejarah pembentukannya. Sealand awalnya adalah benteng laut milik Inggris yang dibangun selama Perang Dunia II.


Hanya Dihuni 2 Orang: Ini Fakta Unik Negara Sealand Terkecil dan Tidak Diakui Dunia--

Setelah perang berakhir, benteng tersebut ditinggalkan, dan pada tahun 1967, seorang pengusaha Britania Raya, Roy Bates, mendeklarasikan Sealand sebagai negara berdaulat dengan dirinya sebagai penguasa. 

BACA JUGA:Unik! Dibangun Setahun Sekali, Masjid Djenne di Afrika Menggunakan Lumpur Sebagai Bahan Bangunannya

Meskipun Bates dan keluarganya telah tinggal di Sealand sejak saat itu, sebagian besar negara dan PBB tidak mengakui klaim kedaulatan Sealand.

Karena alasan ini, negara Sealand tidak diakui secara resmi oleh komunitas internasional. seorang pria bernama Roy Bates ini menyatakan bahwa benteng tersebut sebagai negara berdaulat dengan namanya sendiri, yaitu "Principality of Sealand."

BACA JUGA:Meski Bau dan Rasanya Unik, Petai Bisa Menyehatkan Jantung, Juga Meningkatkan Suasana Hati

Masalahnya adalah bahwa klaim Roy Bates ini tidak diakui oleh pemerintah Inggris atau hampir semua negara di dunia.

Sealand dianggap sebagai entitas yang tidak memiliki landasan hukum internasional yang kuat untuk diakui sebagai negara berdaulat.

Oleh karena itu, kebanyakan negara dan badan internasional tidak mengakui Sealand sebagai negara yang sah.

Kategori :