BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) beri toleransi 1 minggu terkait Alat Peraga Kampanye (APK) para calon legislatif (Caleg). Bawaslu minta partai politik (Parpol) silakan mencopot sendiri APK Caleg yang diusungnya.
BACA JUGA:Melanggar Langsung Copot, Ini ! Lokasi yang Boleh dan Tidak Boleh Pasang APK di Kota Bengkulu
Penertiban APK Caleg ini dilakukan karena saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan daftar calon tetap (DCT) Caleg baik itu DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Oleh karena itu, Parpol diminta copot sendiri APK Caleg peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Bengkulu Tengah.
BACA JUGA:SE OJK Terbaru, Tetapkan Maksimal Bunga Pinjol 0.3 %, Januari 2026 Hanya 0.1 %
Keputusan Parpol harus mencopot sendiri APK calegnya berdasarkan hasil rapat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama KPU, Polres, Kejari, Pemda Kabupaten Bengkulu Tengah dan perwakilan Parpol di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Minggu (12/11/2023).
BACA JUGA:Jangan Terlena! Ini Cara Membeli Mobil Second Agar Tidak Mudah Tertipu
Hasil rapat tersebut memberikan tolerasi 1 minggu bagi pengurus Parpol untuk mencopot sendiri APK Caleg yang saat ini masih terpasang di sejumlah lokasi di penjuru wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah. Dalam waktu tersebut, Bawaslu Bengkulu Tengah berharap semua APK Caleg harus sudah bersih alias tidak ada lagi yang terpajang.
BACA JUGA:7 Daftar Universitas dengan Mahasiswa Terbanyak di Bengkulu
Ketua Bawaslu Bengkulu Tengah (Benteng), Evi Kusnandar menjelaskan Parpol dan Caleg diberikan waktu selama satu minggu untuk menertibkan semua APK yang saat ini masih terpasang. Keputusan rapat itu wajib dilaksanakan oleh pengurus Parpol.
BACA JUGA:Sampai Kapan Debt Collector Pinjaman Online Berhenti Menagih Utang Konsumen?
“Kami meminta semua Caleg dan Parpol untuk melepas atau menutup semua APK. Kita tunggu saja bagaimana tindaklanjut selama satu minggu ke depan. Jika tidak maka APK yang masih terpasang akan dicopot paksa oleh petugas Bawaslu,” katanya.
BACA JUGA:8 Cara Tepat dan Benar Merawat Motor Listrik Agar Awet dan Performa Tetap Terjaga, Jangan Abaikan !
Evi Kusnandar berharap Parpol dan Caleg dapat menepati janji untuk mencopot sendiri APK Caleg yang diusungnya. Apabila masih ada APK yang terpasang mengarah kepada kampanye, maka Bawaslu akan menindak tegas semua APK. Jika masih terpasang, APK akan dibongkar paksa.
BACA JUGA:Kunker ke Benteng: Gubernur Rohidin Serahkan Alsintan dan Alat Kesenian serta Bedah Rumah
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Tengah (Benteng), Melki Helmansyah mengatakan KPU akan membuat SK terkait zona yang sudah diperbolehkan untuk pemasangan APK dan zona yang tidak diperbolehkan dipasang APK.