BACA JUGA:Dana Proyek Jalan Tahun 2024 di Provinsi Maluku Utara: Terbesar Pulau Taliabu
Sang ibu pun akhirnya menanyakan hal ini pada sang suami. Jelas saja sang suami yang merupakan ayah bejat ! ini tidak mengaku. Bahkan terus membantah, mengelak dan tidak mengakui perbuatannya. Pada akhirnya sang ibu dan KORBAN pun melaporkan kejadian rudapak5a ini ke Polisi.
BACA JUGA:Dana Proyek Jalan Tahun 2024 di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB): Terbesar Lombok Timur
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana, S.IK, MM melalui Kapolsek setempat Iptu. Sugeng, SH menerangkan siang tadi saat menerima laporan polisi langsung melengkapi berkas. Pihak kepolisian juga sudah menjemput terlapor dan saat ini terlapor yang tidak lain dari ayah KORBAN sedang dimintai keterangan.
BACA JUGA:Dana Proyek Jalan Tahun 2024 di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar): Kepulauan Mentawai Terbesar
Sementara ini, apabila mendengarkan keterangan KORBAN dan saksi-saksi, maka perbuatan yang dilakukan sang ayah kandung kepada KORBAN sejak tujuh tahun lalu. Ketika KORBAN duduk dibangku kelas 3 SD. Terakhir kali perbuatan bejad sang ayah kandung ini berlangsung pagi hari sebelum KORBAN menulis surat kepada ibunya.
BACA JUGA:Dana Proyek Jalan Tahun 2024 di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra): Wakatobi Raih Terbesar
“Saat ini terlapor masih menjalani pemeriksaan, kita juga melengkapi bukti-bukti terkait dengan perkara tersebut,” pungkas Kapolsek.**