BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah pusat telah mengalokasikan dana untuk membantu pemerintah daerah, membangun ruas jalan di wilayahnya.
Khusus untuk Provinsi Gorontalo, total pagu dana yang dialokasikan untuk proyek jalan, mencapai Rp246,6 miliar.
Khusus untuk ruas jalan yang jadi kewenangan Pemerintah Provinsi Gorontalo, diberikan dana untuk proyek jalan tahun 2024 sebesar Rp29,03 miliar.
Dana ini turun dibandingkan pagu dana untuk proyek jalan 2023 yang jumlahnya mencapai Rp57,6 miliar. Terjadi penurunan pagu dana untuk proyek jalan tahun 2024 sebesar Rp28,5 miliar.
Sementara itu, dana terbesar untuk proyek jalan tahun 2024 yang jadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo, diraih Kabupaten Gorontalo. Dengan total pagu dana yang diberikan pemerintah pusat sebesar Rp56,3 miliar.
BACA JUGA:Wow! Dana Proyek Jalan Provinsi Aceh Tahun 2024 Ratusan Miliar: Ini Rinciannya
Sedangkan pagu dana terkecil untuk membiayai proyek jalan tahun 2024 yang jadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo, diberikan pemerintah pusat kepada Kota Gorontalo, dengan pagu dana hanya Rp20,6 miliar.
Diketahui, dana yang dikucurkan pemerintah pusat ini, diberikan kepada pemerintah daerah dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Jalan tahun 2024.
Untuk rincian lengkap pagu dana proyek jalan tahun 2024 yang jadi kewenangan Provinsi/kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo.
Termasuk apakah terdapat penambahan atau penurunan anggaran dibandingkan anggaran ditahun sebelumnya, serta besaran pagu dana proyek jalan 2023, simak daftar di bawah ini.
Pagu dana proyek jalan tahun 2024 berupa DAK Fisik Bidang Jalan untuk Provinsi Gorontalo:
BACA JUGA:Dana Proyek Jalan Tahun 2024 di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT): Terbesar Manggarai Barat
Provinsi Gorontalo Rp29.037.850,000