Kabupaten Karangasem Rp0,000
Kabupaten Klungkung Rp12.157.500,000
Kabupaten Tabanan Rp0,000
Kota Denpasar Rp0,000
Untuk diketahui, dana yang dikucurkan pemerintah pusat ini, diberikan kepada pemerintah daerah dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Jalan tahun 2024.
BACA JUGA:Dana Proyek Jalan Tahun 2024 di Provinsi Maluku: Terbesar Maluku Tenggara
Pagu dana proyek jalan tahun 2024 ini, harus dimasukkan pemerintah daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 provinsi/kabupaten/kota.
Dengan disebutkan sumber pendanaan atau sumber pembiayaan adalah, DAK Fisik Bidang Jalan tahun 2024.(**)