Ghufron juga menegaskan hasil skrining riwayat kesehatan eksekutif tidak akan mempengaruhi jabatan pejabat tersebut sebagai penyelenggara pemilu 2024 dan pemimpin daerah.
Untuk memperoleh jaminan kesehatan melalui JKN, pemerintah daerah harus mendorong PNS untuk mendaftar menjadi peserta JKN pada segmen PBPU/mandiri atau menjadi pegawai. Pegawai (PPU), bila pejabatnya adalah pegawai.
BACA JUGA:HarmonyOS, Sistem Operasi Pendatang Baru, Mengusung Performa yang Lebih Baik
Bagi penyelenggara pemilu yang tidak terdaftar di segmen mana pun, pemerintah provinsi mengurus anggaran, membayar biaya dan membayar jaminan kesehatan kepada penyelenggara pemilu sesuai peraturan perundang-undangan.
Pegawai yang terdaftar sebagai peserta JKN yang status kepesertaannya tidak aktif, maka pemerintah kota wajib memastikan pegawai tersebut melakukan reaktivasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:9 Rekomendasi Sepatu Loafers Pria dengan Desain Keren untuk Tampil Stylish
Ghufron menambahkan, petugas pemilu dapat melengkapi seluruh pertanyaan skrining riwayat kesehatan melalui tautan https://webskriningpeanggaranlenggarapemilu.bpjs-kesehatan.go.id/. BPJS Kesehatan menyiapkan sistem informasi (aplikasi) yang disiapkan BPJS Kesehatan bagi petugas pemilu untuk melengkapi pemeriksaan riwayat kesehatan.
Sistem ini juga akan terintegrasi dengan sistem informasi KPU dan BAWASLU. BPJS Kesehatan juga menyiapkan pusat pemantauan untuk melakukan pemeriksaan rekam medis resmi menjelang pemilu.
BACA JUGA:Penggemar Buah Durian Harus Tahu, Ini 5 Perbedaan Durian Musang King dengan Durian Monthong
Hak penggunaan panel tersebut menjadi milik KPU Pusat, BAWASLU Pusat, Kementerian Dalam Negeri, KSP dan BPJS Kesehatan. “Hasil skrining riwayat kesehatan dapat dilacak bersama dan memberikan masukan kepada petugas dan Panitia Seleksi. Dengan begitu, Komnas HAM dapat mencegah risiko terhadap kesehatan PNS dengan lebih baik dan memastikan program JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan melindungi mereka,” tambah Ghufron.
Pada November 2023, jumlah masyarakat yang mendapat perlindungan kepesertaan program JKN mencapai 265 juta orang atau 95,76 persen dari total penduduk pada semester I 2023. Sementara itu, jumlah peserta JKN yang mendapat pemeriksaan riwayat kesehatan mencapai 32.950.537 peserta.
BACA JUGA:Aktivitas Memasak Bersama Anak Bisa Meningkatkan Kreatifitas, Berikut 10 Manfaat Lainnya
Terkait hal tersebut, Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko mengatakan upaya preventif pemerintah adalah dengan mengetahui sejak awal seluruh penyelenggara pemilu apakah mereka berisiko terkena penyakit/penyakit dan siap untuk mengobatinya.
“Negara hadir dalam proses pemilihan umum. Berpikirlah ke depan dan lindungi kesehatan dan keselamatan petugas pemilu. Jangan biarkan saya mengulangi apa yang terjadi tahun lalu. Dengan skrining riwayat kesehatan, kami berharap kondisi buruk dapat diprediksi dengan lebih baik ketika terjadi,” kata Moeldoko.
BACA JUGA:Monumen Robert Hamilton atau Tugu Tebek, Jejak Sejarah Penjajahan Inggris di Provinsi Bengkulu
Sementara itu, Ketua BAWASLU Rahmat Bagja mengapresiasi upaya pemerintah terhadap KSP, BPJS Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri dan KPU. Hal ini menunjukkan kehadiran negara dalam mencegah terjadinya dampak buruk, terutama terhadap keamanan penyelenggara pemilu.