Prabowo - Mahfud diberi Jatah Cuti
Pada kesempatan lain Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana berharap momen kampanye bisa berjalan dengan lancar dan sejuk. Dua menteri Presiden Joko Widodo, Menkopolhukam Mahfud MD dan Menhan Prabowo Subianto, merupakan kontestan capres dan cawapres. Mereka sudah mengajukan cuti untuk melakukan kampanye.
BACA JUGA:Rekomendasi 5 Smart TV dengan Tampilan Visual Terbaik 2023
“Bagi Menkopolhukam Pak Mahfud sesuai surat permohonan kampanye di jadwal yang sudah beliau sampaikan pada presiden. Termasuk Presiden sudah memberikan persetujuan pada Menhan, izin cuti kampanye sesuai jadwal yang sudah ditentukan oleh Menhan,” ucapnya kemarin.
BACA JUGA:Tips Memilih Skincare Sesuai Jenis Kulit, Membuat Glowing dan Menambah Kecantikan
Ari menjelaskan aturan cuti untuk menteri sudah dijelaskan sesuai dnegan PP 53/2023. Dalam aturan itu ada dua katagori cuti, yakni cuti kampanye untuk menteri yang menjadi capres maupun cawapres, dan kedua cuti yang menjadi anggota partai politik atu ikut tim kampanye.
BACA JUGA:Ingin Sukses! Hindari Tipe Orang Seperti Ini, Salah Satunya Suka Bergosip
“Kalau menteri yang jadi capres cawapres itu ada fleksibilitas adalah menteri akan jadi capres mengajukan pada presiden sesuai kebutuhannya. Sedangkan menteri-menteri yang menjadi anggota parpol atau jadi tim kampanye, cuti kampanyenya satu hari kerja dalam seminggu,” ungkapnya.
BACA JUGA:Agar Perjalanan Tidak Terganggu, Ini 5 Tips Menghadapi Mabuk Perjalanan yang Dijamin Ampuh
Meski menteri cuti, Ari menjamin proses pemerintahan tetap berjalan. Artinya rapat internal atau rapat terbatas dengan Kepala Negara tetap berlangsung. Mereka yang cuti bisa digantkan wakil menteri.
BACA JUGA:Konsumsi Makanan Tinggi Protein dan Buah, Gaya Hidup Sehat Ala Cristiano Ronaldo
Yang menjadi kekhawatiran adalah ketika menteri yang masih menjabat menggunakan fasilitas dari negera. Apalagi mereka hanya cuti, bukan mundur dari jabatan. Ari hanya menjelaskan tidak ada aturan menteri untuk mundur.
BACA JUGA:Disepakati Biaya Haji 2024 Rp93,4 Juta, Jemaah Bayar Rp56 Juta Berikut Rinciannya
“Prinsip dasarnya adalah dalam cuti itu dilarang memanfaatkan fasilitas negara. Namanya cuti ya menjalankan sesuatu yang berada di luar tugasnya,” ungkapnya. Dia pun meminta Bawaslu dan masyarakat untuk mengawasi apakah yang bersangkutan melanggar aturan atau tidak.**