Pemda Sumsel 2024 Hanya Diberikan Rp4,8 Triliun: Ini Rincian Dana Diterima Pemprov

Kamis 30-11-2023,10:35 WIB
Reporter : Peri Haryadi
Editor : Peri Haryadi

Dana Pelayanan Kepariwisataan -

Dana Bantuan Layanan Pengolahan Sampah (BLPS) -

Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak –

BACA JUGA:5 Rekomendasi Gunung di Sumatera yang Cocok Jadi Destinasi Wisata Mendaki Saat Libur Tahun Baru

Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian -

Dana Penguatan Kapasitas Kelembagaan Sentra IKM -

Dana Hibah ke Daerah -

Dana Pinjaman Luar Negeri yang Diterushibahkan -

Dana Hibah Luar Negeri yang Diterushibahkan -

Dana Penerimaan Dalam Negeri yang Dihibahkan –

BACA JUGA:5 Tips Memilih Ban Sepeda Motor yang Nyaman untuk Dipakai Harian

Dana Desa -

Dana Insentif Fiskal –

Khusus pagu dana yang sudah dianggarkan pusat, Pemprov Sumatera Selatan wajib memasukkan seluruhnya di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2024. 

Serta memasukkan rincian penggunaan dana dari setiap sumber dana yang didapatkan, khususnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024.(**) 

Kategori :