BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Mardiono, salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Rejang Lebong tercatat masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Ini diakui Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Rejang Lebong, Yusran Fauzi, ST.
BACA JUGA:Titiek Soeharto dan Prabowo Subianto 'Bersatu' Lagi, Jadi Caleg Dapil DIY pada Pemilu 2024
Mardiono sebagai PNS Pemkab Rejang Lebong, kata Sekda, berdinas di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Rejang Lebong. Mardiono sebelumnya memang sudah menyampaikan surat pengunduran diri kepada Bupati Rejang Lebong. Surat pengunduran dirinya juga sudah disampaikan ke KASN. Surat pengunduran diri itu hingga saat ini masih berproses di KASN.
BACA JUGA:APK Caleg, Bawaslu Beri Toleransi 1 Minggu, Minta Parpol Silakan Copot Sendiri
"Pengunduran dirinya masih berproses di KASN, namun pak Mardiono sudah mendaftar sebagai caleg salah satu partai di KPU Rejang Lebong. Sampai hari ini status beliau memang masih PNS," kata Sekda.
BACA JUGA:Besok! Baliho Caleg Bermuatan Kampanye Bakal Ditertibkan
Diungkapkan Sekda, etisnya PNS yang ingin masuk ke ranah politik, khsususnya dalam kontestasi Pemilu, harus lebih dulu menyelesaikan proses pengunduran diri sebagai PNS. Karena, tidak bisa seketika menyampaikan mundur dan langsung mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024.
BACA JUGA:Langgar Aturan, Baliho Caleg di Rejang Lebong Ditertibkan
"Pengunduran diri sebagai PNS ini kan butuh proses. Tidak bisa ketika menyampaikan mundur, kemudian langsung mendaftar sebagai peserta Pemilu. Harus menuntaskan proses pengunduran diri terlebih dahulu," ungkap Yusran Fauzi.
BACA JUGA:APS Bacaleg 2024, Satpol PP Copot Paksa, Rusak Wajah Tata Kota
Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Rejang Lebong, Ujang Maman membenarkan bahwa salah satu caleg DPRD Kabupaten Rejang Lebong untuk Daerah Pemilihan 4 sudah mengajukan surat pengunduran dirinya sebagai PNS, dan saat ini prosesnya masih berjalan.
BACA JUGA:Gandeng Dinkes Pada Peringatan Hari Aids Sedunia, Lapas Kelas IIA Curup Skrining HIV/AIDS Kepada WBP
"Kami sudah dapat persetujuan dari Pemkab Rejang Lebong terkait yang bersangkutan, hanya saja memang SK Pemberhentiannya dari KASN belum ada, dan prosesnya masih berjalan," jelas Ujang Maman.
Namun, berdasarkan Surat dari KPU RI Nomor 1035.PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 25 September 2023, kata Ujang Maman, ada waktu selama 30 hari setelah penetapan DCT untuk menyampaikan SK Pemberhentian bagi caleg dengan pekerjaan wajib mundur.