HONDA

Pilkada Serentak 2024, KPU Rejang Lebong Catat 848 Pemilih Pindah Memilih

Pilkada Serentak 2024, KPU Rejang Lebong Catat 848 Pemilih Pindah Memilih

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Rejang Lebong, Muhammad Anas Kholiq--Badri/rakyatbengkulu.com

REJANGLEBONG, RAKYATBENGKULU.COM – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Kabupaten Rejang Lebong semakin dekat. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong mencatat bahwa sebanyak 848 warga telah mengurus pelayanan pindah memilih, baik untuk masuk ke Rejang Lebong maupun pindah ke daerah lain.

Dari total tersebut, 439 orang pindah memilih masuk ke Rejang Lebong, sementara 409 orang pindah memilih ke luar daerah.

“Untuk jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Kabupaten Rejang Lebong yang ditetapkan pada 20 September 2024 mencapai 208.094 orang, terdiri atas 105.053 pemilih laki-laki dan 103.041 pemilih perempuan.

Terdapat 848 pemilih yang pindah memilih, baik ke luar maupun pindah memilih masuk ke Rejang Lebong," jelas Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Rejang Lebong, Muhammad Anas Kholiq.

BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Perbarui Usulan Pembentukan BNNK

BACA JUGA:Berkat Sektor Pertanian yang Subur, Rejang Lebong Bukan Kategori Daerah Rawan Pangan

Anas juga menyampaikan bahwa pindah memilih ini difasilitasi oleh posko pelayanan khusus yang dibuka hingga H-30, yaitu 28 Oktober, untuk 9 kategori tertentu. 

Selain itu, pengurusan DPT tambahan (DPTb) untuk empat kategori lain masih dilayani hingga H-7, yakni 20 November 2024.

Ada 9 kategori warga yang dapat mengurus pindah memilih selama penyusunan DPTb, yaitu bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas serta menjadi terpidana.

Termasuk penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar dan pemilih yang menempuh pendidikan menengah atau tinggi serta pindah domisili.

BACA JUGA:Sorot Dugaan Mobilisasi Kadis di Kota Bengkulu, Aktivis dan DPRD Angkat Bicara

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD Mukomuko, Kejari Resmi Tingkatkan Status Jadi Penyidikan

Sedangkan pengurusan DPTb hingga H-7 mencakup empat kategori utama, yakni bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap (sakit), tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan atau lapas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: