BACA JUGA:6 Wisata Pantai Paling Eksotis di Kaur, Cocok untuk Liburan Akhir Tahun Bersama Keluarga
Untuk itu, Ujang mengatakan, pihaknya memberikan waktu hingga 3 Desember 2023 bagi caleg yang bersangkutan untuk menyampaikan SK Pemberhentiannya. Apabila sampai batas waktu sudah ditentukan tidak ada SK pemberhentian, maka KPU Rejang Lebong akan bersikap.
BACA JUGA:Artis Kiki Fatmala Meninggal Dunia, Dikabarkan Akibat Komplikasi Kanker
"Jika hingga batas waktu tersebut tidak ada SK Pemberhentian sebagai PNS disampaikan ke kita, maka caleg yang bersangkutan akan dicoret dari DCT Pemilu Legislatif 2024," jelas Ujang.**