BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Undang-Undang dibuat untuk mengatur dan mengikat masyarakat yang menjadi objek peraturan tersebut.
Begitupun dengan disahkannya UU No. 20 Tahun 2023 yang mengatur tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kinerjanya di pemerintahan.
Dengan disahkannya peraturan perundang-undangan tersebut, diberitahukan kepada ASN dalam hal ini Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk lebih waspada dalam melakukan segala sesuatu.
Jangan sampai melanggar beberapa ketentuan yang sudah diatur dalam peraturan baru UU No. 20 Tahun 2023 yang disahkan pada 3 Oktober yang lalu oleh Menpan RB dan DPR.
BACA JUGA:Aplikasi siRianti, Permudah Pemberian Cuti ASN Pemprov Bengkulu
Bagi yang melanggar ketentuan yang sudah diatur dalam pasal-pasal UU No. 20 Tahun 2023 ini bisa-bisa akan diberhentikan sesuai peraturan yang berlaku saat ini.
Jangan sampai karir sebagai PNS dan PPPK disebut ASN hilang begitu saja karena melanggar aturan.
Adapun beberapa hal yang tertuang dalam pasal-pasal yang dapat pada pemberhentian status Pegawai ASN bagi PNS dan PPPK ketika melanggar aturan dalam UU No 20 Tahun 2023 akan dibahas berikut ini.
Dikutip dari UU No 20 Tahun 2023 Tentang ASN pada Pasal 52 ayat 4 dijelaskan beberapa hal yang dapat dilakukan pemberhentian terhadap PNS dan PPPK dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara, yaitu:
BACA JUGA:Dinamisasi Regulasi, ASN Dituntut Gerak Cepat Laksanakan Pengelolaan Kinerja
1. Menjadi anggota atau pengurus Partai Politik (Parpol).
2. Dipidana penjara dalam melakukan suatu kejahatan jabatan atau yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Pegawai ASN.
3. Terjerat hukuman disiplin tingkat berat.
4. Bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
BACA JUGA:HUT ke-52 KORPRI, ASN Diminta Perkuat Solidaritas