Rp2 Miliar TGR Harus Dilunasi, Berpengaruh Negatif Terhadap WTP Rejang Lebong

Sabtu 09-12-2023,20:46 WIB
Reporter : Badri
Editor : Febi Elmasdito

CURUP, RAKYATBENGKULU.COM - Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp5 miliar yang merupakan temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2022 masih menyisahkan Rp2 miliar yang belum dibayarkan.

Dari Rp5 miliar, hingga awal Desember 2023 ini TGR tersebut baru dilunasi sebesar Rp3 miliar dengan sisa Rp2 miliar yang belum dilunasi.

Keberhasilan penagihan ini akan berkontribusi signifikan dalam upaya pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong, Gusti Maria menuturkan hasil temuan laporan keuangan tersebut harus segera dikembalikan dalam bentuk tuntutan ganti rugi (TGR) oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada.

BACA JUGA:Pengembalian TGR Temuan BPK Rp5,4 Miliar Baru 65 Persen Dibayarkan, OPD Diminta Segera Lunasi Walau Mencicil

''OPD-OPD yang belum melunasi sisa TGR. Kami berharap mereka dapat memenuhi komitmen pembayaran yang sudah disepakati sebelumnya,'' tegas ujar Gusti Maria. 

Dikatakan Gusti Maria, komitmen OPD dalam mengembalikan TGR menunjukkan tanggung jawab dan integritas dalam pengelolaan keuangan daerah kabupaten Rejang Lebong.

''TGR yang harus dikembalikan oleh OPD di Kabupaten Rejang Lebong semula mencapai Rp5,3 miliar, dan lebih dari Rp3 miliar telah dibayarkan. Menyisahkan sekitar Rp2 miliar,'' papar Gusti Maria.

Sementara itu, proses penagihan masih berlangsung kepada beberapa OPD yang belum melunasi kewajiban mereka. Penuntasan TGR ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik.

 

Gusti Maria juga menekankan bahwa jika kewajiban TGR tidak segera dilunasi, hal ini bisa berpengaruh negatif terhadap penghargaan wajar tanpa pengecualian (WTP) yang akan diterima pemerintah daerah di tahun berikutnya.

''Penghargaan WTP merupakan indikator penting dalam penilaian kinerja pengelolaan keuangan daerah. Pengembalian TGR oleh masing-masing OPD bisa dilakukan secara bertahap, sesuai dengan peraturan BPK nomor 2 tahun 2017. Kemudahan pembayaran cicilan ini diharapkan dapat membantu OPD dalam memenuhi kewajiban mereka tanpa mengganggu operasional mereka,'' demikian Gusti Maria.

 

 

Kategori :