Retribusi Pasar di Rejang Lebong Rp 1.000 per Hari, Ada yang Menagih Lebih Laporkan!

Minggu 10-12-2023,18:22 WIB
Reporter : Badri
Editor : Febi Elmasdito

CURUP, RAKYATBENGKULU.COM - Penarikan retribusi pasar tradisional di Rejang Lebong dipungut setiap harinya sebesar Rp1.000. Jika ada petugas pasar menagih lebih dari jumlah tersebut silakan laporkan ke dinas terkait.

Permintaan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Kabupaten Rejang Lebong, Upik Zumratul Aini.

"Retribusi pasar tradisional hanya sebesar Rp1000 dan jangan asal yang menagih lebih dari jumlah tersebut. Dari retribusi ini Disperindagkop dan UKM Kabupaten Rejang Lebong, berhasil mengumpulkan retribusi pasar sebesar Rp1,1 miliar dari target Rp1,2 miliar hingga awal Desember 2023 ini," ungkap Kepala Disperindagkop dan UKM Rejang Lebong, Upik Zumratul Aini.

Retribusi pasar sebesar Rp1,1 miliar tersebut juga berhasil dikumpulkan dari penyewaan kios pedagang di Pasar Atas Curup, Pasar De Curup dan Pasar Bang Mego.

BACA JUGA:Kembangkan UMKM Lokal Menuju Pasar Global, Gubernur Rohidin Jalin Kesepakatan dengan PT. Rumah Indonesia Kita

Disebutkan Upik, bahwa pihaknya optimis hingga akhir tahun ini target 100 persen penarikan retribusi pasar bisa dicapai.

"Apalagi saat ini pengelolaan pasar tradisional bertambah satu lagi dengan diserahkannya pengelolaan Pasar Kuliner Lapangan Setia Negara Curup belum lama ini, sehingga nantinya bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD) sektor retribusi pasar," papar Upik Zumraitul Aini.

Sementara itu, Disperindagkop dan UKM Rejang Lebong bersama dengan tim gabungan melakukan penertiban dan penyegelan 91 kios yang menunggak pembayaran sewa kios.

Diantaranya 2 unit di Pasar De Curup, dan 89 unit di Pasar Bang Mego. Sedangkan untuk kios di kawasan Pasar Atas Curup menunggak pembayaran sewa jumlahnya lebih dari 170 unit.

BACA JUGA:Kok Bisa ! Tunggakan Retribusi Pasar Capai Rp 800 Juta, Begini Alasan Disperindag Kota Bengkulu

"Kios yang menunggak pembayaran sewa terhitung 1 hingga 7 tahun. Besaran sewa kios yang dikenakan kepada pedagang ini per unitnya mulai dari Rp36.000 hingga Rp136.000 per bulan tergantung ukurannya," Demikian Upik Zumraitul Aini.

 

 

 

Kategori :