9. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah (tanggal dokumen tidak mendahului tanggal pengumuman ini). Jika dokumen ini merupakan dua dokumen yang berbeda, maka keduanya digabung menjadi satu kesatuan file.
10. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.
Nah, untuk pengumuman selengkapnya bisa diakses melalui www.bkpsdm.bengkuluutarakab.go.id.**