HONDA

Sudah Dibuka! Begini Alur Pendaftaran PPPK Kemenag RI 2024

Sudah Dibuka! Begini Alur Pendaftaran PPPK Kemenag RI 2024

Begini alur pendaftaran PPPK Kemenag RI 2024 yang sudah dibuka.--Instagram.com/Makasar_iinfo

RAKYATBENGKULU.COM - Calon pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) RI 2024 sudah dapat melakukan pendaftaran melalui akun resmi. Tersedia 89.781 formasi.

Sama seperti pendaftaran CPNS 2024, para pelamar seleksi PPPK hanya bisa melakukan pendafataran setelah melakukan pembuatan akun melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. 

Berdasarkan keterangan resmi Kemenag RI ada beberapa hal penting yang mesti diketahui peserta agar nantinya dinyatakan lolos dalam seleksi. 

Mengenai bobot nilai, pelamar yang lulus seleksi administrasi berhak mengikuti Seleksi Kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot nilai 50 persen.

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK di Mukomuko Bengkulu Tembus 1.518 Pelamar

BACA JUGA:1.229 Pelamar PPPK di Rejang Lebong! Simak Jadwal Lengkap Seleksi dan Tips Suksesnya

Yang meliputi Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosial Kultural, dan Wawancara.

Selain itu, Tes Moderasi Beragama berbasis CAT Kementerian Agama ini dengan bobot nilai 50 persen. 

Kelulusan akhir seleksi PPPK ditentukan berdasarkan pengolahan hasil nilai akhir Seleksi Kompetensi oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) sesuai dengan ketentuan.

Pelaksanaan seleksi kompetensi bertempat di titik lokasi yang sudah ditentukan yang dapat dipilih oleh pelamar pada situs resmi https://sscasn.bkn.go.id.

BACA JUGA:Update Pendaftaran PPPK di Kabupaten Bengkulu Tengah: 1.165 Pendaftar dan 1.110 yang Sudah Submit

BACA JUGA:Update Pendaftaran PPPK di Rejang Lebong: 711 Pelamar Telah Mendaftar, Kuota Masih Terbuka Hingga 20 Oktober

Selanjutnya, masa perjanjian kerja antara PPPK dengan Pejabat Pembina Kepegawaian ditetapkan sesuai dengan ketentuan.

Serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan memperhatikan batas usia pensiun jabatan yang dilamar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, pencapaian/penilaian kinerja, dan kesesuaian kompetensi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: