BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Saat melakukan perjalanan memakai transportasi udara, terdapat beberapa peraturan yang harus dipatuhi. Peraturan ini lebih ketat dibandingkan dengan ketentuan naik transportasi darat.
Salah satunya mengenai barang bawaan di kabin. Ada beberapa barang yang dilarang dibawa masuk ke kabin pesawat. Selain itu penumpang atau pengguna jasa transportasi juga harus memperhatikan semua peraturan pada tiap negara.
Para penumpang harus tahu daftar barang bawaan yang tidak diizinkan dibawa ke dalam kabin pesawat oleh para penumpang di dalam tas bawaannya.
Secara umum terdapat 5 barang yang dilarang masuk ke dalam kabin pesawat, antara lain:
BACA JUGA:Abbas Ibnu Firnas, Bapak Dirganta Dunia, Temukan Parasut dan Pesawat Layang
1. Cairan produk dalam tutup botol fliptop
Para penumpang sering membawa cairan di dalam koper bagasi ataupun kabin, seperti sabun cair, shampo, pencuci muka, parfum, dan lainnya.
Namun ada peraturan dari Administrasi Keamanan Transportasi (TSA) bahwa para penumpang boleh membawa cairan dengan kapasitas maksimal 100 ml di kabin.
Maksudnya, kalau para penumpang membawa lebih banyak cairan harus ditempatkan di bagasi pesawat.
Hal ini penting dan perlu diperhatikan kalau penumpang membawa cairan dalam bentuk tutup botol, jadi jangan sampai memaksa harus masuk di kabin karena ini akan merusak produk kamu saat tekanan tinggi di atas udara.
Maka sebaiknya diletakkan saja di bagasi.
BACA JUGA:Jelang Nataru Harga Tiket Pesawat Melonjak, Rute Bengkulu - Bali Bisa Rp 2 Jutaan
2. Pemantik api
Selanjutnya benda yang tidak boleh dibawa ke dalam kabin ialah korek api. Jadi kalau penumpang membawa pemantik api sebaiknya ditinggalkan saja dikarenakan hal ini sudah dipastikan tidak akan dapat masuk ke dalam kabin.
Malahan benda ini sudah disita pada proses pemeriksaan. Petugas akan mengetahui kalau kamu mempunyai pemantik api dan tidak bisa disisipkan di dalam pakaian atau barang lainnya.