Ini ! 4 Prioritas Penggunaan Dana Desa 2024, Pemerintah Alokasikan Rp 71 Triliun

Rabu 03-01-2024,20:25 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Marsal Abadi

BACA JUGA:Simak Rincian Dana Desa 2024 Nias Selatan, Sumatera Utara: 46 Desa 1 Miliar

BACA JUGA:Simak Rincian Dana Desa 2024 Mandailing Natal, Sumatera Utara: 24 Desa 1 Miliar

Arah kebijakan tahun 2024 akan menjadi berbeda seiring dengan implementasi tiga Undang-undang (UU) yakni : 

1. Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)

2. Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). 

3. Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Sekalipun 4 prioritas penggunaan Dana Desa mengacu pada Permendes Nomor : 7 Tahun 2023, maka Dana Desa (DD) Tahun 2024 setidaknya kebijakan DD minimal diarahkan pada tiga hal di bawah ini. 

BACA JUGA:Simak Rincian Dana Desa 2024 Toba, Sumatera Utara: Hanya 1 Desa 1 Miliar

BACA JUGA:Simak Rincian Dana Desa 2024 Dairi, Sumatera Utara: 12 Desa 1 Miliar

1. Melanjutkan kebijakan pengalokasian Dana Desa sesuai UU HKPD. Teknisnya, melalui pengalokasian berdasarkan formula dan alokasi tambahan tahun berjalan berdasarkan kriteria kinerja tertentu. Pengalokasiannya dengan mempertimbangkan kinerja desa dalam pengelolaan Dana Desa.

2. Memberdayakan masyarakat dan mendukung pembangunan berkelanjutan fokus dan prioritas pemanfaatan Dana Desa. Di antaranya mendukung penanganan kemiskinan ekstrem maksimal 25 % melalui BLT Desa. 

Bukan hanya sebatas BLT Desa, juga dukungan pada program ketahanan pangan dan hewani minimal 20 %. Dukungan program pencegahan dan penurunan stunting di desa. 

Dukungan program sektor prioritas di desa melalui bantuan permodalan BUMDes. Juga program pengembangan desa sesuai potensi dan karakteristik desa masing-masing.

BACA JUGA:Simak Rincian Dana Desa 2024 Labuhanbatu, Sumatera Utara: 40 Desa 1 Miliar

BACA JUGA:Simak Rincian Dana Desa 2024 Asahan, Sumatera Utara: 57 Desa 1 Miliar

3. Memperbaiki penyaluran dan mendorong perbaikan tata kelola Dana Desa itu sendiri. Terkait hal ini, maka langkah yang ditempuh adalah memisahkan penyaluran Dana Desa earmarked/non earmarked berdasarkan kinerja pelaksanaan.

Kategori :