Gubernur Rohidin Cabut Pembatasan Solar dan Pertalite, Keluarkan Surat Edaran Terbaru Terkait BBM Subsidi

Jumat 05-01-2024,21:03 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Marsal Abadi

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Pemda Provinsi Bengkulu mengambil kebijakan baru terkait pengendalian kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) tertentu yakni solar dan jenis khusus penugasan (pertalite). 

BACA JUGA:Cegah Antrian BBM Subsidi Tahun 2024, Pemprov Usul 2,5 Juta KL untuk Bengkulu

BACA JUGA:Kymco Filly 50: Skutik Modern Bergaya Retro yang Irit BBM, Tembus 40 Kilometer per Liter

Terbaru, Gubernur Bengkulu H. Rohidin Mersyah melalui Surat Nomor: 100.3.4/006/B.3/2024, menyatakan mencabut SE (Surat Edaran) Nomor: 500/1900/B.3/2023. Pencabutan pengendalian kouta BBM jenis solar dan pertalite ini terhitung tanggal 03 Januari 2024. 

Dengan pencabutan tersebut, maka ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 500/1900/B.3/2023 tidak berlaku lagi. Surat pencabutan Nomor: 100.3.4/006/B.3/2024, bersifat penting dengan perihal pemberitahuan. 

BACA JUGA:Salurkan BBM Subsidi Tepat Sasaran, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Siap Bersinergi

BACA JUGA:Pemprov Jadwalkan Pemanggilan Pertamina Pulau Baai Bengkulu Terkait Penyaluran BBM Bersubsidi

Surat yang ditandatangani Gubernur Bengkulu H. Rohidin Mersyah tersebut ditujukan langsung kepada sejumlah pihak terkait, yakni Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu, Komandan Korem 041/Gamas Bengkulu, dan Bupati/Walikota se Provinsi Bengkulu.

Selain itu, surat pencabutan pengendalian BBM jenis solar dan pertalite ini juga disampaikan kepada Kepala DPC Hiswana Migas Provinsi Bengkulu, Kepala Dinas/Badan/Biro di lingkungan Pemda Provinsi Bengkulu, dan Kepala Instansi Perwakilan Kementerian dan Lembaga di Bengkulu. 

BACA JUGA:Ternyata ! Ini 4 Ramalan Ir. Soekarno yang Terbukti Tentang Indonesia

BACA JUGA:5 Mitos Dibalik Keindahan Danau Toba: Ikan Mas Raksasa Hingga Keberadaan Begu Ganjang


Tampak aktivitas pengisian BBM di SPBU sebelum Gubernur Rohidin mencabut pembatasan solar dan pertalite.--DOK/RB

BACA JUGA:139 Pejabat Struktural Pemkab Rejang Lebong Dimutasi Jumat Sore

BACA JUGA:Ini ! 3 Ketentuan bagi Desa yang Ingin Menerima Kucuran Tambahan Dana Desa Tahun 2024

Disebutkan Gubernur Bengkulu dalam Surat Nomor: 100.3.4/006/B.3/2024, bahwa dasar pencabutan dalam rangka menjaga stabilitas yang kondusif dalam hal pendistribusian BBM bersubsidi di Provinsi Bengkulu yang memerlukan prinsip kehati-hatian, akurat, tepat sasaran, tepat volume, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Kategori :